Indonesia-Singapura Luncurkan "Travel Corridor Agreement"
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, secara resmi meluncurkan Travel Corridor Agreement (TCA) yang disebut juga sebagai Reciprocal Green Lane atau RGL bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan warga negara Singapura.
Dalam pernyataan hari Senin (12/10), Menlu mengatakan bahwa pada hari ini Singapura juga meluncurkan pengaturan tersebut. Dan sesuai kesepakatan, pengaturan ini akan berlaku 14 hari setelah pengumuman.
Ini berarti TCA Indonesia - Singapura akan mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2020. Perjalanan akan dapat dilakukan beberapa hari ke depan sesuai proses aplikasi e-visa imigrasi untuk Indonesia dan safe travel pass untuk Singapura.
Indonesia juga menyepakati TCA dengan negara lain dan ini berlaku untuk perjalanan bisnis essensial dan perjalanan diplomatik serta kedinasan yang mendesak. Namun tidak berlaku untuk perjalanan biasa atau wisata.
Pengaturan TCA dengan negara lain merupakan penerapan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat akan menjadi bagian utama dari pengaturan ini.
Elemen Penting
Beberapa elemen penting TCA Indonesia dan Singapura antara lain adalah applicants adalah warga negara kedua negara dan permanent residents Singapura yang perlu melakukan perjalanan dinas, diplomatik yang mendesak atau perjalanan bisnis penting.
Applicants dari Indonesia harus memiliki sponsor dari badan pemerintah dan enterprises di Singapura dan mengajukan Safe Travel Pass. WNI tidak memerlukan visa untuk masuk ke Singapura dengan syarat tersebut.
Sedangkan applicants dari Singapura harus memiliki sponsor pemerintah atau entitas bisnis di Indonesia dan mengajukan visa secara online kepada Ditjen Imigrasi Indonesia.
Mengenai pintu keluar masuk untuk sementara ada di dua titik, yaitu pertama dengan kapal ferry melalui Tanah Merah Ferry Terminal Singapura - Batam Center Ferry Terminal Batam.
Kedua, bandar udara internasional Soekarno-Hatta dan Changi International Airport.
Tentang persyaratan tes PCR, akan dilakukan dua kali PCR; pertama dalam 72 jam sebelum keberangkatan dan kedua pada saat tiba di bandar udara atau terminal ferry.
Hasil tes PCR sebelum keberangkatan dikeluarkan oleh institusi kesehatan yang diakui bersama. Daftarnya berdasarkan kesepakan kementerian kesehatan RI dan Singapura dan biaya PCR dibayar oleh masing-masing applicants.
Mereka yang dari Indonesia yang disetujui di Singapura, wajib melakukan registrasi pada aplikasi pelacakan bersama dan keamanan masuk selama berada di Singapura. Yang dari Singapura harus melakukan registrasi aplikasi e-HAC (kartu siaga kesehatan) dan peduli lindungi selama berada di Indonesia.
Menurut Menlu, sekarang kedua negara mematangkan persiapan teknis, sehingga sistem di kedua negara benar-benar siap menerima aplikasi.
Mengamankan Vaksin
Pada kesempatan itu, Menlu mengatakan akan berangkat bersama Menteri BUMN dan Tim Kementerin Kesehatan ke London Inggris dan Bern, Swiss untuk mengamankan pengadaan vaksin COVID-19.
Dia mengatakan bahwa kunjungan itu bertujuan untuk mengamankan komitmen dari sumber lain untuk vaksin COVID-19 dalam kerangka kerja sama vaksin bilateral.
Dalam pertemuan dengan Dirjen WHO di Swiss, dan juga GAVI, CEPI dalam kerangka kerja fasilitas vaksin COVAX, akan dibahas kerja sama penyediaan vaksin dalam konteks multilateral.
Editor : Sabar Subekti
Mega Move it Fest Bangkitkan Musisi Timur dari Ambon
AMBON, SATUHARAPAN.COM - Festival musik tahunan "Mega Move it Fest", membangkitkan kembali...