Inggris Akan Larang Kelompok Hizbut Tahir, Disebutkan Bersifat Antisemit
Hizbut Tahrir masuk daftar organisasi yang dilarang di Jerman, Mesir, Arab Saudi, China, Pakistan, dan Austria.
LONDON, SATUHARAPAN.COM-Pemerintah Inggris pada Senin (15/1) mengatakan bahwa kelompok Islam Hizbut Tahrir bersifat antisemit dan harus dilarang sebagai organisasi teroris.
Parlemen pekan ini akan membahas usulan untuk menjadikan bergabung dengan kelompok tersebut ilegal di Inggris berdasarkan undang-undang terorisme, kata Kementerian Dalam Negeri. Jika disetujui, larangan tersebut akan mulai berlaku pada hari Jumat (19/1).
Kelompok tersebut, yang bermarkas di Lebanon namun beroperasi di lebih dari 30 negara, termasuk Amerika Serikat dan Kanada, telah mengorganisir aksi unjuk rasa di London bersamaan dengan unjuk rasa pro Palestina dalam beberapa pekan terakhir, menyusul pecahnya perang Israel-Hamas.
Polisi mengatakan bahwa salah satu anggota terlihat meneriakkan “jihad,” atau perang suci, dalam sebuah video dari unjuk rasa pada bulan Oktober, meskipun petugas yang meninjau bukti memutuskan pada saat itu bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan.
“Hizbut Tahrir adalah organisasi antisemit yang secara aktif mempromosikan dan mendorong terorisme, termasuk memuji dan merayakan serangan mengerikan 7 Oktober,” kata Menteri Dalam Negeri, James Cleverly.
Menteri Keamanan, Tom Tugendhat, mengatakan perayaan serangan Hamas terhadap Israel “memalukan.”
Kelompok ini juga memiliki “sejarah memuji dan merayakan serangan terhadap Israel dan serangan terhadap orang Yahudi secara lebih luas,” tambah Kementerian Dalam Negeri.
Hizbut Tahrir, yang berupaya menyatukan dunia Muslim di bawah kekhalifahan teokratis, telah dilarang di beberapa negara, termasuk Jerman, Mesir, Arab Saudi, China, dan Pakistan. Austria melarang simbol grup tersebut pada tahun 2021.
Telah lama terjadi perdebatan di Inggris untuk melarang kelompok tersebut, namun peninjau independen pemerintah mengenai undang-undang terorisme menulis pada tahun 2011 bahwa kelompok tersebut tidak menganjurkan kekerasan.
Seruan untuk meninjau kembali kebijakan tersebut semakin intensif sejak serangan Hamas pada bulan Oktober.
Jika disetujui, larangan tersebut berarti menjadi anggota atau mengundang dukungan terhadap kelompok tersebut merupakan pelanggaran pidana, dengan ancaman hukuman hingga 14 tahun penjara. (AP)
Editor : Sabar Subekti
Awas Uang Palsu, Begini Cek Keasliannya
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Peredaran uang palsu masih marak menjadi masalah yang cukup meresahkan da...