Loading...
DUNIA
Penulis: Sabar Subekti 08:26 WIB | Sabtu, 23 Mei 2020

Inggris, Australia dan Kanada Nyatakan Prihatin atas UU China tentang Keamanan Hong Kong

Bendera Hong Kong. (Foto: dok. Ist)

SATUHARAPAN.COM-Inggris, Kanada dan Australia mengeluarkan pernyataan bersama pada hari Jumat (22/5) yang menyatakan keprihatinan mereka atas rencana China untuk mengeluarkan undang-undang tentang keamanan nasional di Hong Kong.

China akan memberlakukan undang-undang keamanan nasional baru di bekas koloni Inggris, Hong Kong, setelah kerusuhan pro-demokrasi tahun lalu, kata seorang pejabat China, hari Kamis (21/5).

"Kami sangat prihatin dengan proposal untuk memperkenalkan undang-undang yang terkait dengan keamanan nasional di Hong Kong," kata Inggris, Kanada dan Australia.

“Membuat undang-undang seperti itu atas nama Hong Kong tanpa partisipasi langsung dari rakyatnya, legislatif atau yudikatif jelas akan merusak prinsip 'Satu Negara, Dua Sistem', di mana Hong Kong dijamin dengan otonomi tingkat tinggi.” (Reuters)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home