Loading...
DUNIA
Penulis: Sabar Subekti 09:17 WIB | Rabu, 01 Juli 2020

Inggris Desak China Batalkan UU Keamanan Hong Kong

Aktivis pro demokrasi memegang poster bertuliskan "Lawan Undang-undang Keamanan Nasional, kita turun ke jalan 1 Juli" di Hong Kong, saat berunjuk rasa usai Parlemen China meloloskan UU Keamanan itu dengan suara bulat, hari Selasa (30/6/2020). (Foto: Reuters)

JENEWA, SATUHARAPAN.COM-Inggris mendesak China agar mempertimbangkan kembali undang-undang keamanan nasional yang baru untuk Hong Kong, dengan mengatakan Beijing harus melindungi hak berkumpul dan kebebasan pers di bekas koloni Inggris tersebut.

"Kami mendesak pemerintah China dan Hong Kong agar mempertimbangkan lagi penerapan legislasi ini dan agar melibatkan rakyat, lembaga dan peradilan Hong Kong untuk mencegah lebih jauh erosi hak dan kebebasan yang sudah lama berlangsung," kata Duta Besar Inggris untuk PBB di Jenewa, Julian Braithwaite, kepada Dewan HAM, hari Selasa (30/6).

Berbicara atas nama 27 negara, ia menyeru otoritas China agar memberi Komisaris Tinggi HAM PBB, Michelle Bachelet, "akses awal dan berarti" ke kawasan mereka di Xinjiang di tengah laporan penahanan sewenang-wenang dan pengawasan yang luas terhadap minoritas Uighur.

"Komisaris Tinggi, kami meminta Anda agar secara teratur memberikan informasi lebih dalam mengenai Hong Kong dan Xinjiang guna melindungi hak dan kebebasan yang dijamin dalam hukum internasional," kata Braithwaite. (Reuters)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home