Inggris: Pengusaha Harus Bayar 20-30% Gaji Karyawan Yang Berhenti Sementara
LONDON, SATUHARAPAN.COM-Inggris telah menyusun rencana untuk mewajibkan para pengusaha membayar 20% hingga 30% dari upah karyawan yang tidak bekerja sementara dari bulan Agustus untuk mengurangi beban besar dari krisis keuangan pada pemerintah akibat pandemi virus corona, menurut laporan surat kabar The Times.
Inggris memperpanjang skema retensi pekerjanya yang merupakan inti dari upayanya untuk melindungi ekonomi dari akibat virus corona. Ini akan sampai empat bulan pada 12 Mei, tetapi pengusaha harus membantu memenuhi biayanya mulai Agustus.
"Departemen Keuangan telah menyusun rencana yang akan mewajibkan pengusaha untuk membayar antara 20 hingga 30 persen dari upah karyawan," kata The Times. "Mereka juga diharuskan membayar biaya kontribusi asuransi nasional perusahaan, rata-rata sebesar lima persen dari upah."
Seorang juru bicara Kementerian Keuangan, Rishi Sunak, menolak mengomentari laporan itu. Sunak diperkirakan akan mengumumkan perubahan itu pada pekan depan, kata The Times.
Sunak mengatakan pada hari Jumat (23/5) bahwa Inggris sedang menghadapi "krisis ekonomi yang sangat serius" dan lapangan pekerjaan akan hilang dalam "hari, minggu dan bulan mendatang". (Reuters)
Editor : Sabar Subekti
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...