Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 17:05 WIB | Senin, 07 September 2015

Ini 7 Rekomendasi ICW Buat Kabareskrim Baru

Peneliti Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter (kiri) saat memberikan keterangan pers, Senin (7/9). (Foto: Endang Saputra)

JAKARTA, SATUHARPAN.COM – Peneliti Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter mengatakan Komjen Pol Anang Iskandar perlu didukung.

Menurut Lalola sebagai pimpinan salah satu organ paling strategis di tubuh polri, tugas Anang Iskandar sebagai Kabareskrim adalah mengambil marwah institusi yang sempat luntur beberapa waktu lalu.

Oleh karena itu, kata Lalola Easter, ICW merekomdasikan tujuh agenda atau pekerjaan rumah besar yang harus dilakukan sebagai prioritas oleh Komjen Anang Iskandar selalu Kabareskrim baru.

Pertama, kata Lalola menghentikan kriminalisasi atas para pegiat anti korupsi, sebagaimana tercamtum dalam poin pencegahan korupsi dalan inpres nomor 7 Tahun 2015 tentang Strategis Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Secara khusus, lampiran poin 65 inpres Nomor 7 Tahun 2015 menyebutkan perlu melalukan pencegahan kriminalisasi.

"Pencegahan kriminalisasi ini dapat dilakukan dengan melaksanakan gelar perkara khusus terhadap perkara kontroversial yang ditangani Bareskrim sebelumnya. Kasus-kasus tersebut contohnya, kasus yang menjerat pimpinan KPK nonaktif Bambang Widjojanto dan Abraham Samad, penyidik KPK Novel Baswedan, mantan Wakil Meteri Hukum dan Ham Denny Indrayana serta dua komisioner komisi Yudisial, Suparman Marzuki dan Taufiqurahman," kata Lalola di kantor ICW kalibata timur IV D No 6 Jakarta Selatan hari Senin (7/9).

Selain itu, kata Lalola Bareskrim sebaiknya menghentikan proses berskala dan menarik kasus-kasus tidak wajar tersebut.

Kedua kata Lalola, meningkatkan fokus pada penanganan kasus berskala besar dan menarik perhatian publik, bukan justru menangani kasus "kasus sederhana" seperti laporan pencemaran nama baik.

Ketiga, lanjut Lalola memperbaiki kondisi yang baik dengan saparta penegak hukum atau lembaga lainya untuk memaksimalkan agenda pemberatasana korupsi, sekaligus dalam penanganan kasus dugaan korupsi seperti Pelindo II, TPPI, Pertama Foundation dan Pengadaan UPS di DKI Jakarta.

"Keempat memperkuat supervisi dengan jajaran direktorat atau unit tindak pidanan korupsi pada tingkat Polda dan Polres dalam penangan kasus korupsi di daerah," kata dia.

Kelima, kata Lalola memperkuat Direktorat Tipikor Mabes Polri sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi di kepolisian.

Lebih lanjut Lalola mengatakan yang keenam mengembalikan wibawa dan kepercayaan publik terhadap kepolisin dengan tidak bertindak arogan yang mengatasnamankan penegak hukum.

"Ketujuh menghentikan segala macam tindakan yang bertentangan dengan kebijkan Presiden Republik Indonesia sebagai pimpinan tertinggi negara," kata dia.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home