Ini Advokasi yang Dilakukan KontraS Terkait Salim Kancil
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar mengatakan bahwa Advokasi yang sudah dilakukan oleh KonstraS terkait kekerasan dalam aksi penolakan penambangan pasir di Lumajang yang mengakibatkan Salim Kancil meninggal dunia.
Pertama, kata Haris Pasca peristiwa pada 26 September 2015, Tim KontraS Surabaya dan sejumlah organisasi lainnya telah melakukan investiigasi mendalam di lapangan terkait peristiwa pembunuhan dan praktik tambang ilegal di Lumajang.
"Kedua pelaporan kepada LPSK yang diterima oleh Komisioner LPSK (Mba Lilik) untuk meminta perlindungan bagi warga dan keluarga korban yang hingga hari ini masih merasa ketakutan akibat peristiwa pembunuhan dan adanya ancaman terhadap mereka," kata Haris dalam keterangan pers yang diterima satuharapan.com, di Jakarta, hari Senin (5/10).
Ketiga lanjut haris bahwa pelaporan kepada Komnas HAM yang diterima komisioner Komnas HAM (Nurlela) untuk meminta Komnas HAM melalakukan penyelidikan kelapangan dan mengumpulkan fakta-fakta terjadinya pelanggaran HAM akibat praktik tambang ilegal di Lumajang.
"Keempat siaran pers bersama jaringan di Komnas HAM pada hari Senin 28 September 2015 dan kelima pengiriman surat kepada pihak Mabes Polri pada 29 September 2015, untuk mendorong proses penyidikan yang transparan, pengungkapan kasus secara menyeluruh dan menyeret aktor dibalik pembunuhan dan praktik tambang ilegal, memberikan perlindungan bagi warga dan keluarga korban," kata dia.
Keenam kata Haris pelaporan kepada pihak Komisi III DPR RI pada tanggal 1 Oktober 2015, yang diterima langsung oleh perwakilan Komisi III untuk meminta Komisi III dapat mendorong pengungkapan aktor utama dibalik kasus pembunuhan Salim Kancil.
"Ketujuh aksi Solidaritas untuk Salim Kancil di depan Istana Negara pada 1 Oktober 2015, yang di ikuti oleh kurang lebih 30 orang aktivis dan seniman," kata dia.
Kedelapan kata Haris bahwa KontraS juga telah melakukan komunikasi informal kepada pihak Kapolres Lumajang, Kapolda Jatim, hingga Kapolri untuk mendorong proses penyidikan yang transparan, pengungkapan secara menyeluruh terkait kasus tersebut, juga penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota polisi di lapangan.
Respons Negara
Dikatakan Haris bahwa pihak Polda Jatim telah melakukan penangkapan dan penetapan terdangka terhadap 23 orang warga, termasuk kepala desa, terkait kasus pembunuhan alm. Salim Kancil dan penganiayaa Tosan. Propam Mabes Polri.
Editor : Bayu Probo
Cara Telepon ChatGPT
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perusahaan teknologi OpenAI mengumumkan cara untuk menelepon ChatGPT hing...