Loading...
INDONESIA
Penulis: Kartika Virgianti 19:58 WIB | Rabu, 19 November 2014

Ini Bedanya Pelantikan Gubernur Dulu dan Sekarang

Presiden Joko Widodo (kedua kanan) menyaksikan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kiri) menandatangani berita acara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (19/11). Basuki Tjahaja Purnama menjadi gubernur pertama yang dilantik langsung oleh Presiden Joko Widodo sesuai Pasal 163 ayat 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang pemilihan kepala daerah. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menjelaskan perbedaan pelantikan gubernur dulu dan sekarang sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku saat ini.

Dalam Perppu No 1 tahun 2014 disebutkan seluruh gubernur yang baru akan dilantik di ibu kota oleh presiden, apabila presiden berhalangan dilantik oleh wakil presiden, dan jika wakil presiden berhalangan juga, diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Perppu No 1 tahun 2014 dikeluarkan setelah Undang-undang No 22 Tahun 2014 diloloskan oleh Koalisi Merah Putih (KMP) di DPR RI. Kemudian muncul berbagai penolakan dari berbagai elemen masyarakat, pasalnya pemilihan kepala daerah (pilkada) jika dilakukan oleh DPRD dianggap merampas suara rakyat. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Perppu ini untuk mengganti UU No 22.

Berbeda dengan UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa gubernur dilantik oleh Mendagri dan disahkan oleh presiden, hal ini diasumsikan bahwa gubernur dalam struktur pemerintahan ada di bawah menteri.

Basuki mengklaim bahwa saat ini, jabatan gubernur sudah sejajar dengan menteri, karena gubernur dilantik langsung oleh presiden di ibu kota negara, dan tempatnya tentu saja di Istana Negara.

“Itu memang diatur dalam Perppu yang baru. Jadi berbeda dengan UU No. 32, dilantik oleh Mendagri disahkan oleh presiden. Dan kita ini sejajar menteri. Tempat pelantikan gubernur pun sekarang semuanya di ibu kota negara, kalau dulu di ibu kota provinsi,” kata Basuki di Balai Kota, Rabu (19/11).

Sebelumnya, Basuki berpendapat telah terjadi salah tafsir dari pasal-pasal di Perppu oleh Koalisi Merah Putih (KMP) di DPRD DKI Jakarta, lantaran mereka hanya baca dua pasal, yakni pasal 171 dan pasal 173.

Namun dengan gaya kepemimpinan ala Joko Widodo yang sangat tegas dan ingin semuanya serba cepat, RI 1 ini tidak menunda-nunda tafsir UU dari Mahkamah

Terkait dengan wakil gubernur, Basuki mengaku sudah ada, tetapi ia belum mau membuka nama tersebut ke publik.

“Yang jelas pasti bukan artis, karena istri saya sudah marah. Kalau yang partai kan sudah tahu semua,” kata dia.

Basuki juga mengatakan sudah beres-beres di ruangannya yang berada di lantai dua Gedung Balai Kota, untuk pindah ke ruangan gubernur di lantai satu. Kemudia ia memastikan dalam kurun waktu 15 hari dari sekarang, ia akan mengajukan nama wakil gubernur pilihannya tersebut.

“Ya kan wakilnya juga mesti cepat, jadi mesti cepat juga kita kosongkan ruangannya, nanti kasihan dong kalau wakil dibuang ke lantai tiga, seperti zaman Pak Foke (Fauzi Bowo, Red, Gubernur DKI Jakarta Periode 2007-2012), untuk ruang wakil kita tetap pakai lantai dua,” ucapnya.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home