Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 18:29 WIB | Kamis, 17 Maret 2016

Ini Keuntungan dan Risiko Tax Amnesty Menurut CITA

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo. (Foto: Dok. Satuharapan.com/Melki Pangaribuan)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, mengungkapkan sejumlah catatan mengenai keuntungan dan risiko tax amnesty (pengampunan pajak) baik bagi Pemerintah maupun juga bagi Wajib Pajak (WP) apabila diberlakukan di Indonesia.

Menurut dia, risiko tax amnesty bagi pemerintah yang pertama adalah WP yang sudah patuh akan merasa tidak diperlakukan adil sehingga justru mengurangi tingkat kepatuhan wajib pajak secara umum.

“Yang kedua, dengan tax amnesty akan menunjukkan ketidakseriusan pemerintah dalam melawan pengemplang pajak,” kata Yustinus Prastowo, dalam acara diskusi publik yang bertema "Target dan Strategi Tax Amnesty di Indonesia" di Megawati Institute, Jakarta, hari Kamis (17/3).

Ketiga, lanjutnya, pelaksanaan tax amnesty yang menghasilkan jumlah informasi aset yang besar secara sekaligus dapat mengungkap baik atau buruknya kualitas administrasi perpajakan.

“Dan keempat, tax amnesty dapat digunakan untuk memuluskan transisi politik dengan menghapus kesalahan-kesalahan terlebih dahulu sebelum pemerintahan baru berdiri,” sebutnya.

Menurut Pras, panggilan akrabnya, selain risiko bagi Pemerintah, tax amnesty juga berisiko bagi Wajib Pajak.

“Pertama, WP akan merasa peluang untuk diperiksa lebih besar karena WP tersebut telah ‘mengaku sebagai penjahat’ kepada otoritas pajak,” katanya.

Kedua, mengurangi peluang untuk tidak patuh di masa depan, karena otoritas pajak telah memiliki informasi WP tersebut.

“Dan ketiga, akan kehilangan nama baik. Jika catatan pengelakan pajak seseorang diketahui publik, nama baiknya akan tercoreng,” katanya.

Keuntungan Tax Amnesty

Sementara itu, lanjut Pras, tax amnesty juga memiliki sisi keuntungan bagi Pemerintah, di antaranya, yang pertama adalah meningkatkan penerimaan pajak dengan cepat.

“Kedua, menambah basis pemajakan, dan ketiga, meningkatkan kepatuhan pajak,” katanya.

Selanjutnya yang keempat, keuntungan bagi Pemerintah adalah dapat menarik aset keuangan dari luar negeri sehingga dampaknya mempengaruhi Neraca Pembayaran, Investasi Domestik, atau pertimbangan keuangan lainnya.

“Yang kelima, tax amnesties melancarkan transisi ke sistem pemerintahan yang baru,” sebutnya.

Sedangkan keuntungan bagi Wajib Pajak adalah “WP yang sudah berniat patuh namun takut terkena sanksi dapat masuk ke sistem perpajakan.”

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home