Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 20:20 WIB | Senin, 07 September 2015

Ini Pasal yang Diduga Telah Dilanggar Novanto dan Fadli

Ketua DPR RI, Setya Novanto. (Foto: Dok. satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Dua pemimpin Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Setya Novanto dan Fadli Zon telah dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, hari Senin (7/9). Sejumlah anggota dewan menilai kehadiran Novanto dan Fadli dalam konferensi pers kandidat presiden Amerika Serikat, Donald Trump, hari Kamis (3/9), merupakan pelanggaran kode etik.

"Mereka diduga telah melanggar Pasal 292 Peraturan DPR tentang Tata Tertib mengenai Kode Etik," kata anggota Fraksi PDI Perjuangan, Charles Honoris, sesaat sebelum membuat laporan ke MKD DPR RI di Kompleks Parlemen, hari Senin (7/9).

Bersama Charles, ada ima anggota DPR RI lainnya yang ikut melaporkan Novanto dan Fadli ke MKD DPR RI, yakni Diah Pitaloka, Adian Napitupulu, dan Budiman Sudjatmiko dari PDI Perjuangan. Kemudian, ada juga Maman Imanulhaq (PKB) dan Amir Uskara (PPP).

Dalam pernyataan sikap yang dibuat, ada beberapa pasal dalam Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik yang diduga dilanggar Fadli dan Novanto. Aturan itu adalah Pasal 1 ayat (10) soal perjalanan dinas.

Adapun bunyi aturan Pasal 1 ayat 10 itu adalah, "Perjalanan dinas adalah perjalanan pimpinan dan/atau anggota untuk kepentingan negara dalam hubungan pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, baik yang dilakukan di dalam wilayah Republik Indonesia maupun di luar wilayah Republik Indonesia."

Kemudian, Bab II Kode Etik Bagian Kesatu Ketentuan Umum Pasal 2 ayat (1) menyebutkan, "Anggota dalam setiap tindakannya harus mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan." Dalam ayat (2) tertulis, "Anggota bertanggung jawab mengemban amanat rakyat, melaksanakan tugasnya secara adil, mematuhi hukum, menghormati keberadaan lembaga legislatif, dan mempergunakan fungsi, tugas, dan wewenang yang diberikan kepadanya demi kepentingan dan kesejahteraan rakyat."

Selanjutnya, ayat (4) menyebutkan, "Anggota harus selalu menjaga harkat, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya serta dalam menjalankan kebebasannya menggunakan hak berekspresi, beragama, berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan." Adapun ayat (5) menyatakan, "Anggota yang ikut serta dalam kegiatan organisasi di luar DPR harus mengutamakan tugasnya sebagai anggota."

Lebih jauh, keduanya juga diduga melanggar Bab II Kode Etik Bagian Kedua Integritas ayat (1) yang menyatakan, "Anggota harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR baik di dalam gedung DPR maupun di luar gedung DPR menurut pandangan etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat."

Demikian juga pelanggaran ayat (2) yang menyebutkan, "Anggota sebagai wakil rakyat memiliki pembatasan pribadi dalam bersikap, bertindak, dan berperilaku," serta ayat (4) yang menyatakan "Anggota harus menjaga nama baik dan kewibawaan DPR."

Sementara itu, mereka juga diduga melanggar Bab II Kode Etik Bagian Kelima Keterbukaan dan Konflik Kepentingan Pasal 6 ayat (4) yang menyatakan, "Anggota dilarang menggunakan jabatannya untuk mencari kemudahan dan keuntungan pribadi, keluarga, sanak famili, dan golongan."

Begitu pula pelanggaran Bagian Kesembilan Perjalanan Dinas Pasal 10 ayat (1) yang menyatakan, "Anggota dapat melakukan perjalanan dinas ke dalam atau ke luar negeri dengan biaya negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan"; ayat (2) yang menyatakan, "Perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan anggaran yang tersedia dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan"; dan ayat (3) menyebutkan, "Anggota tidak boleh membawa keluarga dalam suatu perjalanan dinas, kecuali dimungkinkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan atau atas biasa sendiri."

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home