Inilah Cara Mengurus Form A5 Pilpres 9 Juli 2014
SATUHARAPAN.COM – Tingginya mobilitas penduduk baik karena bekerja di luar kota, atau belajar, atau pindah domisili, tidak boleh menghambat seseorang untuk kehilangan hak pilihnya, dalam Pemilu Pilpres yang akan digelar tanggal 9 Juli mendatang. Untuk itu mereka dapat mengurus sendiri Formulir Model A (surat keterangan pindah memilih) dari Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Bahkan beberapa universitas memberi kemudahan bagi mahasiswa perantau dengan memfasilitasi mahasiswa rantau mendapatkan form A5 secara kolektif, seperti yang sudah dilakukan oleh BEM UI, dalam kurun waktu 13-21 Maret 2014, BEM UI dan BEM-BEM fakultas telah bersinergi dan mendirikan Posko Advokasi Mahasiswa Rantau di tiap-tiap fakultas.
Prosedur Mengurus Form A5
Cara pertama, yaitu pemilih bisa langsung mengurus di tempat asal, tempat pemilih terdaftar di Datar Pemilih Tetap (DPT), dengan meminta kepada Petugas Pemungutan Suara (PPS) di Kelurahan. PPS akan mengecek kebenaran pemilih tersebut dalam Daftar Pemilih Tetap .
Setelah PPS memastikan pemilih yang bersangkutan terdaftar di DPT, maka PPS akan mengeluarkan Form A.5 kepada pemilih tersebut. Kemudian pemilih bisa melaporkan diri kepada PPS tempat tujuan.
Cara pertama ini bisa dilakukan paling lambat H-3 atau tanggal 5 Juli 2014.
Cara kedua, adalah jika pemilih yang bersangkutan tidak memungkinkan untuk mengurus di daerah asal tempat pemilih terdaftar dalam DPT, maka pemilih tersebut bisa langsung mengurus di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten atau Kota, tempat pemilih tersebut akan menggunakan hak pilihnya.
Pemilih membawa KTP Asli serta Copy, kemudian petugas KPU Kabupaten/Kota mengecek dimana pemilih yang bersangkutan tercatat di DPT.
Setelah memastikan bahwa pemilih tersebut masuk dalam DPT, maka KPU Kabupaten / Kota akan mengeluarkan form A-5 PPWP untuk bisa digunakan pemilih menggunakan hak pilihnya.
Namun sebelum pemilih menggunakan hak pilihnya, Pemilih yang sudah mendapatkan A.5 tersebut, diminta untuk menghubungi PPS tempat pemilih akan menggunakan hak pilihnya, agar ditentukan atau dipastikan di TPS tempat Pemilih tersebut akan menggunakan Hak pilihnya.
Cara kedua ini bisa dilakukan paling lambat H-10 atau maksimal tanggal 29 Juni 2014 di seluruh kantor KPU Kabupaten/Kota.
Dalam situasi tertentu, ketika pemilih tersebut tidak sempat melapor ke PPS tempat pemilih akan menggunakan hak pilih, pemilih tetap dapat menggunakan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara. Dengan catatan, pemilih yang bersangkutan telah memiliki formulir model A-5 dari PPS asal dan menunjukkannya kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS, tempat pemilih itu akan menggunakan hak pilih.
Dalam pengurusan surat pindah pilih, baik cara pertama maupun cara kedua pemilih yang bersangkutan wajib datang sendiri atau tidak boleh diwakilkan.
Pemilih bisa mengecek apakah sudah masuk dalam DPT Pilpres di kantor kelurahan atau dengan klik http://data.kpu.go.id (kpu.go.id)
Editor : Bayu Probo
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...