Inilah Ketentuan Vaksin Apa Yang Anda Terima untuk Booster
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Surat Edaran terkait ketentuan pelaksanaan vaksin booster pada Januari 2022, terutama terkait vaksin apa yang akan diterima warga.
Surat Edaran No. HK.02.02/II/252/2022 itu di antaranya mengatur tentang jenis vaksin booster yang diberikan di mulai bulan Januari 2022.
Untuk penerima dosis primer Sinovac akan diberikan booster berupa ½ dosis vaksin AstraZeneca (0,25 ml) atau ½ dosis vaksin Pfizer (0,15 ml).
Untuk penerima dosis primer AstraZeneca, maka akan diberikan booster berupa ½ dosis vaksin Moderna (0,25 ml) atau ½ dosis vaksin Pfizer (0,15 ml).
Sedangkan syarat untuk menerima vaksin Booster, adalah mereka yang berusia 18 tahun ke atas, skema prioritas untuk lansia dan penderita masalah kekebalan tubuh (immunocompromised), serta bagi yang telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal enam bulan sebelumnya.
Untuk bisa mendapatkannya, sasaran vaksinasi perlu menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK ke fasilitas layanan kesehatan terdekat atau daftar melalui aplikasi PeduliLindungi.
Ibu hamil sendiri bisa mendapatkan vaksinasi booster, dengan penggunaan vaksin mengacu pada SE Kementerian Kesehatan No HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 bagi Ibu Hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19.
Pelaksanaan Vaksinasi Program Dosis Lanjutan (booster) akan berlangsung secara serentak di seluruh kabupaten/kota untuk sasaran lansia. Sedangkan dengan sasaran non lansia berlangsung ketika wilayah tersebut mencapai cakupan dosis satu total minimal 70%, dan cakupan dosis satu lansia minimal 60%.
Editor : Sabar Subekti
Ditjen Pajak Jelaskan Tentang Transaksi Uang Elektronik Yang...
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM- Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, mengklarifikasi ten...