Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 11:06 WIB | Sabtu, 17 Mei 2014

Inilah Tata Cara Pendaftaran Capres dan Cawapres

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) saat melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPR dan DPD Pemilu 2014, di Kantor KPU-RI, Rabu (14/4). (Foto: Martahan Lumban Gaol)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tahapan Pemilu, pendaftaran Bakal Calon Presiden (Capres) Dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Republik Indonesia 2014 (RI) akan berlangsung mulai 18 hingga 20 Mei 2014. Sedangkan untuk pemeriksaan kesehatan dilaksanakan satu hari setelah pasangan bakal capres dan cawapres mendaftarkan diri.

Proses verifikasi pada kelengkapan dokumen pendaftaran, dilakukan KPU-RI pada 18 hingga 23 Mei 2014.

Hal tersebut didapat setelah KPU-RI menggelar sosialisasi proses pencalonan Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden 2014, di Kantor KPU-RI, Jakarta, Jumat (16/5).

Acara yang dihadiri oleh perwakilan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014 itu membahas tata cara dan syarat-syarat pendaftaran Bakal Capres dan Cawapres RI 2014 yang akan diusung oleh Parpol atau gabungan Parpol peserta Pemilu 2014.

Selanjutnya, mulai 22 hingga 24 Mei 2014, KPU-RI akan mengumumkan hasil verifikasi dokumen kelengkapan tersebut. Jika terdapat kekurangan atau kesalahan data yang tercantum pada dokumen pendaftaran, peserta harus menyerahkan perbaikan dokumen tersebut pada tenggat waktu 24 hingga 27 Mei 2014.

KPU-RI akan kembali melakukan verifikasi atas perbaikan dokumen selama empat hari (26-29 Mei), dan mengumumkan hasil verifikasi perbaikan dokumen tersebut pada 28 sampai 30 Mei 2014.

Penetapan nama-nama pasangan Capres dan Cawapres RI 2014 diumumkan pada Sabtu (31/5), dilanjutkan dengan pengambilan nomor urut pasangan Capres dan Cawapres RI 2014 yang digelar pada Minggu (1/6).

Harus Serahkan LHKPN

Saat pendaftaran, pasangan Bakal Capres dan Cawapres RI 2014 harus turut menyertakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Menurut perwakilan Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Waluyo, formulir LHKPN Model KPK-A diperuntukkan bakal calon yang sebelumnya belum pernah melaporkan harta kekayaannya pada KPK. Sedangkan formulir LHKPN Model KPK-B bagi bakal calon yang sudah pernah melaporkan harta kekayaannya.

Formulir tersebut dapat diperoleh langsung di KPK atau dengan mengunduh melalui pada situs resmi KPK, kpk.go.id. Budi Waluyo berharap Bakal Capres dan Cawapres RI 2014 nantinya menyampaikan LHKPN tersebut secara langsung kepada KPK melalui Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN, di gedung KPK-RI, Jl. H. R. Rasuna Said Kav C-1, Jakarta. (kpu.go.id)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home