Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Dewasasri M Wardani 12:44 WIB | Kamis, 26 Maret 2015

Inspeksi Keselamatan Angkutan Umum, 48 Persen Bus Tak Layak Jalan

Ilustrasi: razia bus antarkota. (Foto: Antara/Deni Herdiyana)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Berdasarkan hasil inspeksi keselamatan lalu lintas angkutan jalan bidang angkutan umum yang dilakukan Kementerian Perhubungan secara serentak di enam terminal pada Senin (23/3), 72 bus atau 48 persen dari 150 bus yang diperiksa tidak layak jalan sehingga tidak dapat diberangkatkan. Sedangkan 52 persen atau 78 bus boleh berangkat dengan syarat.

“Bus yang boleh berangkat dengan syarat adalah bus yang dianggap kekurangannya tersebut tidak mempunyai dampak terhadap risiko keselamatan, misalnya lampu di dalam kabin mati,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Djoko Sasono di Kantor Kemenhub, Selasa (24/3). 

Selain pengecekan sarana kendaraan baik teknis maupun administrasi, juga dilakukan pengecekan awak kendaraan. “Untuk hasil pengecekan pengemudi bus, tidak satu pun yang terindikasi menggunakan obat terlarang. Ini adalah kabar baik,” kata Djoko.

Djoko menambahkan, inspeksi keselamatan ini adalah tahap awal dan juga sebagai sarana sosilisasi pemerintah dalam meningkatkan pelayanan dan keselamatan di bidang angkutan jalan.

“Tentu saja ini ada instrumen-instrumen peningkatan pelayanan dan keselamatan misalnya perizinan dan pengawasan di lapangan. Pengawasan di lapangan ini memang dilakukan secara masif,” kata Djoko.

Saat ini pemerintah, menurut Djoko, sedang menyiapkan inspektur-inspektur keselamatan, untuk ditugaskan di berbagai daerah untuk dapat meningkatkan pelayanan angkutan jalan.

“Saya berharap, pegawai yang mempunyai sertifikasi penguji kendaraan bermotor di semua kota dapat ditambahkan menjadi inspektur keselamatan,” kata Djoko.

Inspeksi keselamatan lalu lintas angkutan jalan bidang angkutan umum ini dilakukan secara serentak di enam terminal, yaitu Terminal Kampung Rambutan Jakarta, Terminal Tirtonadi Solo, Terminal Purabaya Surabaya, Terminal Amplas Medan, Terminal ALBN Kubu Raya Pontianak, dan Terminal Daya Makasar.

Inspeksi keselamatan tersebut dilakukan oleh inspektur keselamatan, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), penguji kendaraan bermotor, dan tenaga medis.(dephub.go.id)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home