Integrasikan PNBP, Kemenkeu Gaet Kemenkes
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Dua kementerian sepakat bekerja sama dalam penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yakni antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Seperti tertuang di situs resmi kemenkeu.go.id, Senin (9/2) menyebut bahwa sistem ini akan dioperasikan oleh Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan (BINFARALKES) Kementerian Kesehatan dan dijadwalkan mulai pada 2015.
Penyetoran PNBP kini telah dapat dilakukan 24 jam melalui berbagai alternatif channel pembayaran yaitu ATM (Automatic Teller Machine), EDC (Electronic Data Capture), maupun internet banking.
Melalui data yang dilansir dari laman Direktorat Jendral Anggaran Kemenkeu dari Direktorat Jenderal BINFARALKES memberikan cakupan pelayanan yang diberikan berskala nasional, dengan menyediakan beberapa aplikasi online untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses dan mendapatkan informasi yang dibutuhkannya. Aplikasi tersebut antara lain adalah E-Katalog Obat, E-Report PBF (Perdagangan Besar Farmasi), E-Regalkes, E-Pharm, dan lain-lain.
Kemenkeu berharap kerja sama ini dapat menjadi contoh bagi K/L (kementerian dan lembaga) lainnya untuk melakukan hal yang sama. (kemenkeu.go.id).
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...