Loading...
HAM
Penulis: Sabar Subekti 06:32 WIB | Jumat, 09 Oktober 2020

Iran Bebaskan Sementara Perempuan Aktivis HAM, Karena Kesehatan

Aktivis hak asasi manusia dan oposisi Iran, Narges Mohammadi, di Teheran. (Foto: dok. AP)

TEHERAN, SATUHARAPAN.COM-Aktivis hak asasi manusia dan jurnalis Iran, Narges Mohammadi, telah dibebaskan dari penjara setelah hukumannya dikurangi, kata suaminya dan pengadilan pada hari Kamis (8/10).

“Narges dilepaskan dari penjara Zanjan pada pukul 03:00 pagi. Semoga kebebasan bagi semua tahanan,” kata suaminya, Taghi Rahmani mengumumkan di Twitter.

Mohammadi, 48 tahun, adalah seorang juru kampanye menentang hukuman mati dan merupakan juru bicara Pusat Pembela Hak Asasi Manusia di Iran, yang didirikan oleh peraih Nobel Perdamaian Shirin Ebadi, ketika dia ditangkap pada Mei 2015. Ibu dua anak ini dijatuhi hukuman total 10 tahun penjara karena "membentuk dan mengelola kelompok ilegal".

Menurut organisasi kebebasan pers internasional Reporters Without Borders (RSF), dia dipindahkan pada akhir Desember dari penjara Evin Teheran, tempat dia ditahan sejak 2015, ke penjara di Zanjan, barat laut ibu kota Iran.

Aktivis itu dilaporkan menderita penyakit saraf yang menyebabkan kelumpuhan otot dan kondisi paru-paru, meminta pembebasan sementara dari penjara pada bulan Juni untuk perawatan medis.

Pembebasannya terjadi beberapa hari setelah kepala hak asasi manusia PBB, Michelle Bachelet, meminta Iran untuk "segera membebaskan" tahanan politik yang telah dikeluarkan dalam dorongan untuk mengosongkan penjara di tengah pandemi virus corona.

Sejak Maret, lebih dari 100.000 tahanan di Iran telah diberikan cuti atau remisi hukuman untuk membantu membatasi penyebaran COVID-19. Penyakit itu telah menewaskan 27.658 orang di Iran dan menginfeksi 483.844, menurut angka kementerian kesehatan.

Iran berada di peringkat 173 dari 180 negara dalam Indeks Kebebasan Pers Dunia RSF edisi 2020. (AFP)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home