Isnawa: Pemutusan Kontrak PT GTJ dengan Pemda DKI Hak Gubernur
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Isnawa Adji, mengatakan pemutusan kontrak dengan PT Godang Tua Jaya (GTJ) selaku pengelola Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang merupakan hak Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
“Proses Surat Peringatan (SP) I masih berjalan, sampai dengan peringatan III, kalau sampai habis masa peringatan pihak pengelola belum memenuhi kewajiban ya terpaksa diputus kontrak. Hak Gubernur DKI Jakarta untuk memutuskan kontrak tersebut,” kata Isnawa saat dihubungi satuharapan.com, di Jakarta, hari Rabu (4/11).
Karena itu, kata Isnawa, kontrak antara PT Godang Tua Jaya dengan Pemda DKI Jakarta diatur dalam perjanjian.
“Semua sudah diatur dalam perjanjian antara Pemda dengan pengelola,” kata dia.
Sebelumnya, sebanyak 200 truk sampah milik Dinas Kebersihan DKI Jakarta dihadang sekitar 50 warga ketika sedang melintas di Jalan Transyogi, Cileungsi, Bogor Timur, Jawa Barat, Senin (2/11) pagi.
Kejadian itu membuat jadwal pengiriman sampah ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu Bantar Gebang, Bekasi, tidak tepat waktu, sehingga 6.500 ton sampah asal DKI Jakarta distribusinya terhambat.
Editor : Eben E. Siadari
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...