Israel Larang Bendera Palestina di Ruang Publik
YERUSALEM, SATUHARAPAN.COM - Menteri keamanan nasional Israel Itamar Ben-Gvir pada Minggu (8/1) menginstruksikan kepolisian agar melarang pengibaran bendera Palestina di tempat-tempat umum.
"Tidak bisa pelanggar hukum mengibarkan bendera, menghasut dan mengajak (melakukan) terorisme, jadi saya perintahkan pencopotan bendera yang mendukung terorisme di ruang publik," cuit Ben-Gvir di Twitter.
Dia juga memerintahkan agar hasutan terhadap Israel dihentikan.
Ben-Gvir mengambil keputusan itu setelah warga Palestina yang paling lama ditahan oleh Israel, Karim Younis, dibebaskan pada Kamis dan disambut antusias di kampung halamannya di Ara, Israel utara dengan mengibarkan bendera Palestina.
Younis menghabiskan 40 tahun di balik jeruji besi. (Anadolu)
Puluhan Anak Muda Musisi Bali Kolaborasi Drum Kolosal
DENPASAR, SATUHARAPAN.COM - Puluhan anak muda mulai dari usia 12 tahun bersama musisi senior Bali be...