Istana Bantah Grasi Antasari Azhar Bermotif Politik
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, di Istana Negara, hari Rabu (15/2), menegaskan pemberian grasi kepada mantan Ketua KPK Antasari Azhar oleh Presiden Joko Widodo telah melalui proses dan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).
“Saya ingin menegaskan bahwa Presiden itu memberikan grasi kepada Antasari Azhar sebagaimana diperintahkan di dalam konstitusi. Kalau Anda baca dalam Undang-Undang kita (UUD 1945) pasal 14, Presiden dalam memberikan grasi itu harus memperhatikan pertimbangan dari MA. Jadi prosedur itu dilalui betul oleh Presiden,” kata Pratikno menjawab adanya dugaan motif tertentu dalam pemberian grasi kepada Antasari Azhar.
Saat memberikan keterangan pers tersebut, Pratikno membawa setumpukan dokumen yang berisi proses pemberian grasi kepada Antasari Azhar.
“Ini ada, dokumen saya bawa karena ada pertanyaan terus. Jadi Presiden kan harus merujuk pertimbangan MA, Jaksa Agung, Polhukam, Kumham, dan lain-lain. Dan di dalam konstitusi itu jelas harus mendengarkan pertimbangan Mahkamah Agung,” kata Pratikno.
Dalam pertimbangan Mahkamah Agung tersebut, lanjut Pratikno, isinya adalah Antasari Azhar pantas diberikan grasi.
“Atas rujukan itu, Presiden memberikan grasi,” ujar Pratikno.
Dengan penjelasan yang telah diberikan, Pratikno berharap tidak ada lagi yang mengaitkan proses pemberian grasi kepada Antasari Azhar dengan agenda atau motif tertentu.
“Saya kira jangan dihubung-hubungkan, ini ada agenda apa, agenda apa. Jadi kita sudah merujuk kepada proses yang berlaku dan sebagaimana dinyatakan dalam UUD kita,” ungkapnya.
Pratikno juga mengingatkan bahwa pemberian grasi kepada Antasari Azhar ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh Persiden Joko Widodo.
"Kalau grasi ini kan bukan yang pertama kali, sudah ada ratusan grasi diberikan oleh Presiden,” kata Pratikno.
Untuk itu, Pratikno meminta kepada masyarakat agar segala sesuatu dikembalikan secara proporsional sehingga tidak semua hal dikaitkan dengan Istana.
“Hal-hal lain intinya kita kembalikan lah ke proporsinya. Jangan semua diarahkan ke Istana. Jadi, maksudnya kita kembalikan saja proporsional ya bahwa grasi diberikan dengan biasa," kata Pratikno.
Sebelumnya pada 14 Februari 2017, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar yang menjadi terpidana kasus pembunuhan di masa pemerintahan SBY melakukan konferensi pers yang meminta mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk jujur akan campur tangannya dalam kasus tersebut.
Antasari kemudian melaporkan dugaan keterlibatan SBY yang mengkriminalisasinya kepada Bareskrim Polri.
Menanggapi tindakan tersebut, SBY juga balik melaporkan Antasari Azhar pada Bareskrim Polri atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Ratusan Tentara Korea Utara Tewas dan Terluka dalam Pertempu...
WASHINGTON DC, SATUHARAPAN.COM-Ratusan tentara Korea Utara yang bertempur bersama pasukan Rusia mela...