Istri Akil Mochtar Ratu Rita Dipanggil KPK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ratu Rita istri terpidana Akil Mochtar untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis (3/7)
Ratu Rita menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Palembang di Mahkamah Konstitusi (MK) dan pemberian keterangan palsu dalam persidangan.
Sebelumnya juru bicara KPK Johan Budi menyatakan bahwa KPK telah menetapkan Wali Kota Palembang Romi Herton bersama dengan istrinya Masyitoh sebagai tersangka. Saat ini KPK terus berupaya melengkapi berkas kasus dugaan suap yang melibatkan keduanya dalam sengketa Pilkada Palembang yang menjerat Akil Mochtar.
Ratu Rita keluar sekitar pukul 15.59 WIB tanpa didampingi oleh keluarga maupun kerabatnya. Saat ditanya oleh sejumlah awak media terkait dengan pertanyaan seputar pemeriksaan, dirinya enggan berkomentar dan langsung jalan menuju mobilnya.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Rusia Jatuhkan Hukuman Penjara kepada Pengacara Alexei Naval...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Rusia pada hari Jumat (17/1) menjatuhkan hukuman penjara beberapa tahun kepa...