Istri Tengku Erry Akui Terima Uang Pengesahan APBD Sumut
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Evi Diana, istri Plt Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi, mengaku menerima Uang dari Gatot Puju Nugroho terkait pengesahan APBD Sumut 2014 saat menjabat sebagai Anggota DPRD Sumatera Utara 2009-2014
Meskipun demikian Evi mengatakan uang yang terima dari Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, tidak sampai Rp.300 juta
"Ngga sampai segitu (Rp juta)," kata Evi seusai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Kamis (5/11).
Dia juga mengatakan bahwa uang yang diterima dari Gubernur Sumatera Utara telah dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu dia menolak untuk membeberkan jumlah uang yang diterima untuk mengamankan APBD Sumatera Utara Tahun 2014.
"Saya sudah sampaikan ke penyidik. Tanya ke penyidik," kata Evi sembari meninggalkan Gedung KPK.
Sebelumnya, Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi, mengatakan, bahwa pihaknya tidak berhenti pada penetapan tersangka sekarang ini. Dia menyebut penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan DPRD setempat.
Usai diperiksa KPK pada 12 Oktober 2015 lalu, Tengku Erry membenarkan bahwa istrinya, Evi Diana menerima uang dari Gatot Pujo. Penerimaan uang itu, dikatakan Tengku Erry berkaitan dengan pengesahan APBD 2014 Pemprov Sumut.
Menurut Tengku Erry yang juga politikus Partai NasDem itu pun mengakui jika uang yang diterima Evi Diana sudah dikembalikan ke KPK.
Nah, mengenai pengembalian uang ini, pihak KPK, kata Johan, tidak menghilangkan tindak pidana yang telah terjadi. Johan mengatakan, sebelum menjerat Evi Diana, penyidik akan mempelajari lebih dulu proses penerimaan uang tersebut.
"Kita lihat dulu proses penerimaan dan pengembalian itu, tidak bisa digeneralisir. Kalau orang menerima suap sudah ada sangkaan, kemudian status tersangka dan uang dikembalikan ya tidak menghilangkan pidananya," ujar dia.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam dugaan suap ini. Mereka diantaranya, Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumut 2014-2019, Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014, Saleh Bangun, dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014, Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri.
Gatot yang diduga sebagai pemberi disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara, kelima legislator yang diduga penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Eben E. Siadari
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...