Jadi Bandar Togel, DKJ Nonaktifkan Anggotanya
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Belakangan ini, nama Hanna Fransisca yang disebut-sebut sebagai anggota Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) mencuat karena diduga menjadi bandar judi togel beromset miliaran rupiah dan ditahan di Polda Metro Jaya.
Menanggapi kesimpangsiuran tersebut, Pengurus Harian Dewan Kesenian Jakarta melalui rilis yang dikirim kepada satuharapan.com pada Jumat (19/12) mengkonfirmasi keberadaan dan status Hanna dalam keanggotaan DKJ.
Hanna sebelumnya memang tercatat sebagai anggota Komite Sastra DKJ periode 2013 – 2015.
Keanggotaannya dipilih oleh Akademi Jakarta pada akhir 2012 dan diangkat melalui SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 529 tahun 2013 tentang Pengukuhan Anggota Dewan Kesenian Jakarta Periode 2013 – 2015 dan SK Pengurus Harian Dewan Kesenian Jakarta No.005/SK/PH-DKJ/V/2013 tentang Penetapan Susunan Pengurus Dewan Kesenian Jakarta 2013-2015.
Kronologi ‘Hilangnya’ Hanna dari DKJ
Pada paruh awal 2013, Hanna merupakan anggota yang aktif hadir dalam Rapat-rapat Komite maupun Rapat-rapat Pleno Anggota DKJ.
Sejak September 2014, Hanna tidak pernah hadir dan tidak dapat dihubungi oleh staf, komite, maupun Pengurus Harian DKJ.
Pihak DKJ juga telah kehilangan kontak, baik kontak melalui e-mail, pesan singkat SMS, maupun BBM. Kealpaan ini juga tidak didukung dengan surat keterangan apapun dari Hanna, baik kepada Komite Sastra maupun kepada Pengurus Harian DKJ. Hal ini mengakibatkan terganggunya kinerja Komite Sastra DKJ yang memiliki jadwal dan program yang padat pada paruh kedua 2014 ini.
Pada akhir Oktober 2014, Komite Sastra berinisiatif untuk mencari tahu lebih jauh mengenai ketidakaktifan Hanna dengan mengirim perwakilan untuk menyambangi kediamannya.
Namun, saat itu perwakilan DKJ tidak berhasil menemui Hanna maupun keluarganya.
Tindakan Sementara DKJ
Komite DKJ mendapati arsip berita pada September 2013 yang mengatakan Hanna terjerat kasus perjudian togel.
Melalui perundingan internal DKJ, Hanna di-non-aktifkan dan dibebastugaskan sebagai anggota DKJ agar dapat menjalani proses hukum dengan lancar terkait kasus penangkapannya.
DKJ juga telah mengirim surat resmi kepada Akademi Jakarta untuk mempertimbangkan pemberhentian keanggotaan Hanna Fransisca dari DKJ.
DKJ juga telah mengirimkan surat permohonan resmi kepada Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan resmi menyangkut status Hanna dalam kasus pidana tersebut.
Kedua surat resmi tersebut akan menjadi dasar pengambilan keputusan dalam Rapat Khusus Anggota DKJ yang rencananya akan dilaksanakan pada pekan ketiga bulan Desember 2014.
Editor : Bayu Probo
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...