Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 15:40 WIB | Selasa, 14 Juni 2016

Jadi Saksi Dua Kasus Sekaligus, Nazaruddin ke KPK

Muhammad Nazaruddin. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Mantan Anggota DPR RI, Muhammad Nazaruddin, hari Selasa (14/6), menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam dua kasus sekaligus di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Nazaruddin yang juga mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu diperiksa untuk kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Rumah Sakit Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009; dan kasus korupsi dalam pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Universitas Airlangga tahap I dan II tahun anggaran 2010.

"Diperiksa soal aliran dana Permai Group, ya semua Permai Group,” ujar Nazaruddin sebelum menjalani pemeriksaan.

Diketahui, tiga perusahaan yang menjadi milik Permai Group ialah PT Mahkota Negara, PT Anugrah Nusantara, dan PT Exhatec.

Belum diketahui pasti keterlibatan Nazaruddin dalam dua kasus yang berberda tersebut. Namun, anak buah Nazaruddin, yakni Direktur PT Mahkota Negara, Marisi Matondang, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana tahun anggaran 2009.

Sementara, berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Universitas Airlangga dari dua yang ditetapkan tersangka oleh KPK, satu diantaranya adalah Direktur Marketing PT Anugrah Nusantara, Minarsih.

PT Anugrah Nusantara dan PT Mahkota Negara merupakan perusahaan milik Nazaruddin.

Dari informasi yang dihimpun, dalam kasus alkes di Rumah Sakit Universitas Udayana, KPK telah menetapkan dua tersangka. Keduanya adalah Direktur PT Mahkota Negara, Marisi Matondang; dan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, Made Meregawa, yang juga merupakan pejabat pembuat komitmen dalam proyek pengadaan alkes.

Nilai proyek pengadaan alkes ini sebesar Rp 16 miliar. Dalam kasus ini, diduga ada kesepakatan dan rekayasa dalam proses pengadaan. Adapun, kerugian diperkirakan sekitar Rp 7 miliar.

Nazaruddin pernah menyebutkan bahwa pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus untuk Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali, merupakan salah satu proyek garapan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

Nazaruddin mengatakan uang dari proyek alkes tersebut dikumpulkan untuk membantu pendanaan bagi Susilo Bambang Yudhoyono sebagai calon presiden petahana pada Pemilu Presiden tahun 2009.

Sedangkan, dalam kasus alkes di Rumah Sakit Universitas Airlangga, KPK telah menetapkan dua tersangka. Keduanya yakni Direktur Marketing PT Anugrah Nusantara, Mintarsih; serta Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan, Bambang Giatno Raharjo.

Minarsih dan Bambang selaku pengguna anggaran diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium Rumah Sakit Tropik Infeksi di Universitas Airlangga Tahap I dan II tahun anggaran 2010.

Adapun, total nilai proyek ini sekitar Rp 87 miliar. Sementara, dugaan korupsi yang dilakukan keduanya menyebabkan kerugian sekitar Rp 17 miliar.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home