Jadi Saksi Sanusi, KPK Kembali Periksa Aguan Bos PT ASG
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa pemilik PT Agung Sedayu Group (PT ASG), Sugianto Kusuma (Aguan).
“Aguan diperiksa kembali hari ini sebagai saksi untuk tersangka Mohamad Sanusi,” ujar Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, saat dikonfirmasi satuharapan.com melalui pesan pendek, hari Selasa (19/4).
Menurut informasi yang didapatkan, penyidik KPK akan mengonfirmasi pertemuan Aguan dengan sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta terkait pembahasan dua Raperda Reklamasi di Teluk Jakarta yang telah menyeret tiga orang sebagai tersangka yakni Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019, Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podoromo Land (PT APL), Ariesman Widjaja, dan Trinanda Prihantoro, Karyawan PT APL.
Ketiganya terbukti melakukan tindak pidana korupsi suap dalam operasi tangkap tangan pada hari Kamis (31/3) di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. Dari lokasi kejadian, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 1 miliar dan Rp 140 juta dalam pecahan Rp 100 ribu rupiah.
KPK telah mengajukan surat permohonan cekal terhadap Aguan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Aguan dicekal per tanggal 1 April 2016 dan dilarang berpergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
KPK mencekal Aguan agar ketika sewaktu-waktu penyidik membutuhkan keterangan maka Aguan sedang tidak berada di luar negeri.
KPK memperhatikan semua perusahaan yang terkait reklamasi di pantai utara Jakarta, dan PT ASG salah satu perusahaan yang melakukan reklamasi.
Editor : Bayu Probo
KPK Tetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Tersangka Kasus...
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perju...