Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 11:02 WIB | Senin, 01 Juni 2015

Jaga Stabilitas, 1 Juni Premium dan Solar Tidak Naik

Ratusan kendaraan roda dua dan empat antri untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). (Foto: Dok.satuharapan.com/Dedy Istanto).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia  melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Ign Wiratmaja menetapkan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi dan BBM Penugasan tidak naik.

“Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM, yang telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2015 serta memperhitungkan harga rata-rata minyak dunia sebulan terakhir mulai 25 April-24 Mei 2015, Pemerintah menetapkan Harga Jual Eceran BBM Subsidi dan BBM Penugasan tidak naik,” kata Ign Wiratmaja dalam siaran pers, Minggu (31/5).

Menurut Ign Wiratmaja, pemerintah terus mencermati perkembangan harga minyak dunia yang fluktuatif dan perekonomian nasional saat ini.

“Secara umum harga rata-rata minyak dunia mengalami sedikit peningkatan dibandingkan periode sebelumnya. Namun dengan pertimbangan untuk menjaga kestabilan perekonomian nasional serta agar tidak memberatkan masyarakat selama menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan,” kata Dirjen Migas.

“Pemerintah memutuskan bahwa per tanggal 1 Juni 2015 pukul 00.00 waktu setempat, harga BBM jenis Bensin Premium RON 88 di Wilayah Penugasan Luar Jawa-Madura-Bali tetap Rp 7.300/liter dan jenis Minyak Solar Subsidi Rp 6.900/liter. Harga Minyak Tanah juga dinyatakan tetap yaitu Rp. 2.500/liter (termasuk PPN),” papar Wiratmaja.

Menurut Wiratmaja, ketentuan harga BBM Premium untuk wilayah distribusi Jawa-Madura-Bali ditetapkan oleh PT. Pertamina melalui koordinasi dengan Pemerintah dan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

“Untuk menjaga akuntabilitas publik, auditor Pemerintah maupun Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dilibatkan. Audit itu mencakup realisasi volume pendistribusian jenis BBM tertentu, penugasan khusus, besaran harga dasar, biaya penugasan pada periode yang telah ditetapkan, besaran subsidi, hingga pemanfaatan selisih-lebih dari harga jual eceran,” kata Dirjen Migas.

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home