Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Sabar Subekti 11:19 WIB | Kamis, 23 Januari 2025

Jakarta Akan Terbitkan Surat Edaran Larangan Parkir Motor di Atas Trotoar

Sepeda motor parkir di trotoar. (Foto ilustrasi: dok. Ist)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DK Jakarta akan menerbitkan surat edaran kepada pemilik kafe dan restoran agar turut membantu supaya pengunjungnya tidak memarkir kendaraan bermotor di atas trotoar.

“Kami meminta pemilik kafe dan restoran agar dapat menyediakan lahan parkir sendiri sehingga tidak memakai trotoar," kata Penjabat Gubernur Provinsi DK Jakarta, Teguh Setyabudi, hari Selasa (21/1/25).

Teguh mengungkapkan, pihaknya telah menindaklanjuti pengaduan warga yang disampaikan melalui media sosial maupun media massa terkait parkir liar mobil di atas trotoar sepanjang Jalan Wolter Monginsidi.

Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan (Jaksel) sebelumnya telah melakukan penertiban parkir liar di sejumlah titik di wilayah Kecamatan Kebayoran Baru untuk menjamin hak pejalan kaki di trotoar.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Bernard Octavianus Pasaribu, mengatakan penertiban tersebut dilakukan di Jalan Senopati, Jalan Gunawarman dan Jalan Wolter Monginsidi.

Ia mengatakan hasilnya didapati sembilan kendaraan bermotor roda dua parkir tidak pada tempatnya dan diberikan sanksi berupa cabut pentil ban.

Selain itu, lanjutnya, ada juga satu kendaraan bermotor roda dua dan dua kendaraan bermotor roda empat dikenakan tilang. Kegiatan penertiban parkir liar tersebut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jaksel dan Polri.

Langkah ini juga sekaligus untuk menyosialisasikan Undang-ndang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home