Jakarta-Bekasi Buka Kembali HBKB Bertahap Mulai Pekan Depan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kota Bekasi berencana membuka kembali Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) secara bertahap di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, mulai pekan depan (21/6/2020).
"HBKB belum dilakukan sepenuhnya, tapi disediakan jalur khusus untuk sepeda dan pejalan kaki tetap menggunakan trotoar," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Minggu (14/6).
Rencananya pada pekan depan dibuka kembali jalur khusus sepeda dan pejalan kaki khusus warga yang akan berolahraga. Pembukaan jalur sepeda dan pejalan kaki menjadi tahap awal pemberlakuan HBKB ââââââdengan tetap menjaga jarak fisik.
Selain itu, kendaraan bermotor juga akan dilarang melintas di kawasan Bundaran HI.
"Tapi belum boleh ada yang berjualan agar jarak aman terjaga," katanya.
Namun Anies belum menentukan jam operasional tahap awal pembukaan kembali HBKB di Jakarta. "Nanti diatur lagi, saya umumkan kalau sudah ada regulasi," katanya.
HBKB atau "car free day" (CFD) dihentikan 11 Maret dan berlaku pada 15 Maret 2020 untuk menghindari penyebaran virus corona (COVID-19) yang mulai merebak di DKI Jakarta sejak 2 Maret 2020.
Car Free Day mulai 21 Juni
Sementara itu Pemerintah Kota Bekasi berencana mengaktifkan kembali kegiatan Car Free Day di kawasan Jalan Jenderal Ahmad Yani, Bekasi Selatan, secara bertahap mulai 21 Juni 2020.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, pada tahap awal kegiatan pada hari bebas kendaraan bermotor (Car Free Day/CFD) akan dilakukan dengan beberapa pembatasan.
"Artinya, akan ada pembatasan jumlah warga yang meriung di kawasan Jalan Jenderal Ahmad Yani pada Minggu pagi itu. Pada 21 Juni mungkin kita buka dari kapasitas kecil," katanya di Bekasi, Minggu.
"Pada 21 Juni jadi diperbolehkan 5.000 orang dulu, baru dua minggu kemudian 10.000 (orang), dua minggu depan lagi 20.000 (orang). Tahapan sampai 2 Juli itu (pengunjung) 50-70 persen dan kalau sudah bisa stabil 100 persen," ia menambahkan.
Pemerintah Kota Bekasi berencana menerapkan pembatasan dalam pelaksanaan kegiatan CFD setidaknya sampai masa penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional berakhir pada 2 Juli 2020.
Sampai 2 Juli 2020, Wali Kota mengatakan, waktu pelaksanaan CFD dibatasi dari pukul 06.00 WIB hingga 08.00 WIB dan warga yang menghadiri kegiatan itu harus menjalankan protokol pencegahan penularan COVID-19.
"Warga yang melakukan kegiatan CFD diwajibkan memakai masker, mencuci tangan, serta tidak saling bersentuhan atau jaga jarak. Kita akan siapkan sarana cuci tangan juga di lokasi CFD," kata Rahmat.
Ia mengatakan bahwa kegiatan CFD akan dilaksanakan sebagaimana biasa setelah tidak ada lonjakan kasus penularan COVID-19. "Jika tidak ada lonjakan kasus COVID-19 maka CFD diperbolehkan dengan kapasitas normal," katanya.
Sebelum pandemi COVID-19, kegiatan CFD di kawasan Jalan Jenderal Ahmad Yani Kota Bekasi bisa dihadiri sampai 30.000 orang. Saat pandemi datang, pemerintah daerah meniadakan kegiatan tersebut. (Ant)
AS Laporkan Kasus Flu Burung Parah Pertama pada Manusia
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria di Louisiana, Amerika Serikat, menderita penyakit parah perta...