Jakarta Berlakukan Lagi Tilang Pelanggaran Ganjil Genap
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengingatkan kepada masyarakat Jakarta soal penindakan tilang terhadap pelanggaran ganjil genap sudah berlaku kembali sejak Senin (9/5).
"Setelah hari libur berakhir kita sudah aktifkan ganjil genap full, baik penindakan secara ETLE maupun manual," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Selasa (10/5).
Sambodo mengatakan penindakan dalam bentuk tilang terhadap pelanggaran ganjil genap diberlakukan kembali sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta.
Dalam pergub tersebut disebutkan ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan libur nasional, sehingga setelah libur Lebaran berakhir tilang terhadap pelanggaran ganjil genap berlaku kembali.
"Pergub-nya jelas gage tidak berlaku saat libur nasional dan Sabtu Minggu," ujarnya.
Terkait angka pelanggaran dalam dua hari pertama pemberlakuan tilang ganjil genap, Sambodo menyebut angka tersebut tidak bisa dijadikan bahan evaluasi dan akan dievaluasi setelah sepekan.
"Kita tidak bisa mengevaluasi satu, dua hari. Seminggu ini Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya akan melihat seberapa besar pelanggaran terkait ganjil genap," ujarnya.
Lebih lanjut, Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat kenaikan volume kendaraan setelah berakhirnya musim libur Lebaran 2022 yang berimbas terjadinya kepadatan arus lalu lintas di beberapa ruas jalan di Jakarta terutama pada jam sibuk pagi dan sore hari.
Sambodo mengungkapkan data Ditlantas Polda Metro Jaya juga menunjukkan hampir semua kendaraan yang meninggalkan Jakarta untuk mudik ke kampung halaman, telah kembali ke Ibu Kota.
"Data menunjukkan hampir semua pemudik sudah kembali ke Jakarta," ungkap Sambodo. (Antara)
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...