Jakarta Perluas Aturan Ganji Genap Hingga 25 Ruas Jalan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tengah melakukan koordinasi terkait dengan perluasan aturan ganjil genap nomor kendaraan di 25 ruas jalan.
"Hari ini masih rapat, masih dibicarakan," kataDirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, hari Rabu (25/5).
Sambodo belum mau bicara banyak terkait dengan rencana perluasan ganjil genap yang semula hanya berlaku di 13 kawasan menjadi 25 ruas jalan. Sebab, masih dalam koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempertimbangkan untuk memperluas titik penerapan ganjil genap (gage) di kawasan Jakarta. Semula, gage hanya berlaku di 13 titik, namun ingin diperluas menjadi 25 titik.
Rencana perluasan ini dibicarakan mengingat volume lalu lintas yang terus meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
"Kalau ganjil-genap saat ini memang masih di 13 ruas jalan tapi sedang dievaluasi, ditingkatkan ke 25 ruas jalan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, hari Selasa (24/5).
Perluasan ganjil genap (gage) menjadi 25 titik ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019. Rinciannya antara lain:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Pandjaitan
- Jalan Jenderal A Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...