Jakarta Perpanjang PSBB Transisi hingga 8 November

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari sejak 26 Oktober hingga 8 November 2020.
Keputusan dalam keterangan pers tertulis hari Minggu disebutkan sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus COVID-19.
“Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kembali kebijakan Rem Darurat (Emergency Brake). Artinya, apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB masa transisi dan menerapkan kembali pengetatan,” kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
PSBB transisi pertama di Jakarta dimulai pada 12 Oktober 2020 setelah pencabutan PSBB Jakarta akibat peningkatan kasus COVID-19.
Editor : Sabar Subekti

Gempa Magnitudo 6.0 Guncang Wanokaka, NTT
KUPANG, SATUHARAPAN.COM - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat sejumlah dae...