Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 14:46 WIB | Jumat, 10 Januari 2025

Jaksa Agung Sebut Ada Pejabat KLHK Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin, berbicara di hadapan awak media di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, hari Rabu (8/1/2025). (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM- Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin, mengungkapkan bahwa ada pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menjadi tersangka kasus korupsi tata kelola perkebunan kelapa sawit tahun 2005-2024.

Jawaban tersebut menanggapi pertanyaan media terkait kabar yang menyebutkan adanya pegawai eselon I dan eselon II di KLHK yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. "Yang pasti ada," katanya di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (8/1).

Ketika media kembali menanyakan apakah ada mantan Menteri KLHK yang menjadi tersangka, ia enggan menjawabnya. "Nanti dulu saja. Jangan tergesa-gesa," katanya.

Dia memastikan bahwa kasus korupsi di kementerian tersebut terus dikembangkan oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). "Ada beberapa hal yang sudah pada perbuatan melawan hukum. Kita sudah inventarisasi. Kami sedang pendalaman. Tentunya dalam waktu sebulan lagi akan kami sampaikan," katanya.

Sementara itu, Jampidsus, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa kasus ini sedang dalam tahap penyidikan oleh pihaknya. "Ini sudah proses penyidikan. Nah, kalau Pak Jaksa Agung berhati-hati untuk mengemukakan siapa tersangkanya," ujarnya.

Sebelumnya, pada 3 Oktober 2024, penyidik pada Jampidsus Kejagung menggeledah Kantor KLHK.

Ruangan yang digeledah adalah ruangan Sekretariat Jenderal KLHK, Sekretariat Satuan Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian (Satlakwasdal) KLHK, direktorat yang membidangi pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR), direktorat yang membidangi Pelepasan Kawasan Hutan, serta direktorat yang membidangi Penegakan Hukum dan Biro Hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan bahwa penggeledahan yang digelar selama 14 jam itu terkait dengan kasus dugaan pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang melawan hukum.

"Diduga telah terjadi penguasaan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan secara melawan hukum pada tahun 2005–2024 yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan atau perekonomian negara," kata Harli.

Dari penggeledahan, tim penyidik Jampidsus memperoleh barang bukti berupa dokumen sebanyak empat boks dan barang bukti berupa elektronik. (dengan Antara)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home