Jaksa Agung: Tidak Tertutup Adanya Tersangka Lain Kasus Korupsi Minyak Goreng
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebutkan bahwa tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain di luar empat tersangka kasus terkait pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
“Siapapun dan bahkan Menteri pun tetap akan diperiksa apabila sudah cukup bukti dan fakta. Pihaknya tidak akan melakukan hal-hal yang sebenarnya harus kami lakukan yang artinya siapapun pelakunya, kalau cukup bukti maka akan kami lakukan,” kata Jaksa Agung, hari Selasa (19/4).
Pemberian fasilitas ekspor CPO itu (periode Januari 2021 hingga Maret 2022) diduga yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng di Indonesia, dan menimbulkan kerugan negara. Jaksa Agung sendiri belum bisa meyebutkan angka kerugian tersebut, di mana Kejaksaan telah melakukan penyidikan sejak 4 April.
Hasil pemeriksaan terhadap pada para tersangka bisa saja menyababkan ada tersangka lain, bahkan mengarah pada institusi. Namun Jaksa Agung meyebutkan bahwa hal itu bergantung hasil pemeriksaan.
Dikatakan, komitmen Kejaksaan Agung dalam menyelesaikan perkara ini apabila adanya kemungkinan menteri untuk diperiksa dan terlibat, Jaksa Agung menyampaikan pihaknya akan mendalami hal tersebut.
Para Tersangka dan Peranannya
Empat tersangka itu adalah Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI. Tiga tersangka lain adalah pihak swasta, yaitu Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA (SMA) selaku Senior Manager Corporate Affair,s Permata Hijau Group, dan P Togar Sitanggang (PTS), selaku General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas.
Jaksa Agung meyebutkan peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut:
Tersangka IWW menerbitkan persetujuan ekspor (PE) terkait komoditas Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.
Tersangka MPT berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) PT. Wilmar Nabati Indonesia dan PT. Multimas Nabati Asahan. Dia mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).
Tersangka SMA berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) Permata Hijau Group (PHG). Dia mMengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).
Sedangka tersangka PTS berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) PT. Musim Mas. Dia mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).
Tindak Kejahatan yang Disangkakan
Jaksa Agung mengatakan bahwa awalnya sejak akhir tahun 2021 terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran, maka pemerintah melalui Kementerian Perdagangan RI telah mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO (Domestic Market Obligation) serta DPO (Domestic Price obligation) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya, serta menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit, namun dalam pelaksanaannya perusahaan ekportir tidak memenuhi DPO, namun tetap mendapatkan persetujuan ekpor dari pemerintah.
Setelah dilaksanakan penyelidikan pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, kasusnya telah ditingkatkan ke tahap Penyidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti yang terdiri dari keterangan saksi (19 orang), alat bukti surat dan alat bukti elektronik, keterangan ahli, dan barang bukti berupa 596 dokumen.
Jaksa Agung mengatakan, para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum berupa bekerja sama secara melawan hukum dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE), dan dengan kerja sama secara melawan hukum tersebut, akhirnya diterbitkan Persetujuan Ekspor (PE) yang tidak memenuhi syarat, yaitu mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO), dan tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20% dari total ekspor).
Akibat perbuatan para tersangka adalah kerugian perekonomian negara, yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat.
Hajat Hidup Masyarakat
Jaksa Agung mengatakan, bahwa beberapa lalu ada arahan Presiden RI terkait beberapa peristiwa yang menyentuh hajat hidup masyarakat seperti kelangkaan minyak goreng. Kelangkaan ini menjadi perhatian dan oleh karenanya Presiden RI menginstrusikan kepada seluruh pimpinan kementerian, institusi/lembaga untuk mengedepankan sense of crisis sehingga setiap peristiwa yang terjadi dan menyentuh hajat hidup orang banyak dapat diberikan respon.
“Khususnya tentang kelangkaan minyak goreng, di mana ini sangat ironi, karena Indonesia adalah produsen CPO terbesar di dunia. Untuk itu, kami melakukan penyidikan dan telah ditemukan indikasi kuat bahwa adanya perbuatan tindak pidana korupsi terkait pemberian persetujuan ekspor minyak goreng, dan telah membuat masyarakat luas khususnya masyarakat kecil menjadi susah karena harus mengantri karena langkanya minyak goreng tersebut,” kata Jaksa Agung.
Negara juga harus menguncurkan bantuan langsung tunai minyak goreng yang nilainya tidak kecil. Dalam kondisi kelangkaan minyak goreng yang menyulitkan masyarakat, negara harus hadir, dan hari ini adalah langkah hadirnya negara untuk mengatasi dan membuat terang tentang apa yang sebenarnya terjadi tentang kelangkaan minyak goreng ini.
Ditahan Terpisah
Para tersangka langsung ditahan pada hari Selasa (19/4). IWW ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung 19 April 2022 sampai 08 Mei 2022.
SMA ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 (dua puluh) hari. PTS ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 (dua puluh) hari. Sedangkan MPT ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari.
Jaksa Agung menyebutkan perbuatan para ersangka disangka melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a,b,e dan f Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Juga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan No. 129 Tahun 2022 jo No. 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation).
Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, Jo. Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri No. 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.
Editor : Sabar Subekti
Penyakit Pneumonia Terus Menjadi Ancaman bagi Anak-anak
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, mengatakan, pneumonia ser...