Jaksa Gunakan Pasal 156 KUHP untuk Kasus Ahok
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Noor Rachmad, menyatakan Kejaksaan tetap menggunakan Pasal 156 dan 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) perkara penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Gubernur DKI Jakarta non-aktif, yang akan mengikuti pemilihan gubernur tahun depan.
"Sesuai berkas, pasal yang disangkakan adalah 156 dan 156a KUHP," kata dia di Jakarta, hari Rabu (30/11).
Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah (Rp 4.500).
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Kejaksaan tidak menggunakan Undang-Undang (UU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam kasus Ahok.
Menurut Noor, fakta-fakta yang terungkap dari hasil penyidikan dalam berkas itu menunjukkan bahwa perbuatan tersangka hanya dapat dikenakan Pasal 156 dan 156a KUHP.
"Jaksa sudah meyakininya bahwa dengan pasal itu sudah meng-cover semua yang ada dalam berita acara perkara," katanya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan penahanan Ahok, ia mengatakan, "Ini kan masih domainnya penyidik Polri. Yang jelas kami masih menunggu saja, bagaimana diserahkan kepada kami."
Ia menjelaskan bahwa selanjutnya Kejaksaan akan melengkapi persyaratan-persyaratan yang diperlukan untuk membawa perkara itu ke pengadilan.
"Tentu dalam rangka melengkapi semua persyaratan, misalnya surat dakwaannya sesegera mungkin. Semuanya akan dipercepat," katanya.
Kejaksaan Agung hari ini menyatakan berkas perkara penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama sudah lengkap (P21).
Menurut hasil penelitian jaksa peneliti berkas perkara itu sudah memenuhi syarat formil dan materil untuk dibawa ke pengadilan. (Ant)
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...