Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 18:45 WIB | Selasa, 01 Desember 2015

Jaksa Harapkan Majelis Hakim Tolak PK Baasyir

Proses persidangan perdana Peninjauan Kembali (PK) terpidana Abu Bakar Baasyir digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (17/11). Dalam sidang, Abu Bakar Baasyir tidak dapat dihadirkan karena kewenangan ada di tangan Kejaksaan Agung sebagai eksekutor dan akan kembali digelar pada tanggal 1 Desember 2015. (Foto: Dok.satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Jaksa Anita Dewiyani dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengharapkan agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Abu Bakar Baasyir karena ketidakhadiran pemohon.

"Kami memohon untuk menolak PK ini," katanya dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, hari Selasa (1/12).

Ia mengatakan kehadiran pemohon PK dalam sidang merupakan suatu keharusan sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012.

"Syarat formil untuk dapat diterimanya PK harus dipenuhi, yakni pemohon PK harus hadir. Ini syarat wajib yang harus dipenuhi oleh pemohon, PK tidak bisa diwakili oleh penasihat hukum, ini sesuai SEMA Nomor 1 Tahun 2012," katanya.

Ia mengatakan karena Baasyir tidak menghadiri sidang PK, maka syarat sidang PK belum terpenuhi.

Menanggapi hal itu, Hakim Ketua Ahmad Rifai yang memimpin sidang PK mengatakan akan mempertimbangkannya.

"Nanti kami pertimbangkan apa yang disampaikan termohon (Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan)," kata dia.

Ia mengatakan majelis hakim yang memeriksa permohonan PK itu hanya menerima dan memeriksa berkas.

"Ini (PK) diterima atau tidak, ini Mahkamah Agung yang memutuskan. Kami hanya memeriksa," katanya.

Abu Bakar Baasyir tidak dapat menghadiri sidang PK perdana pada 17 Oktober 2015 dan sidang lanjutan hari ini.

Kuasa hukum Baasyir, Achmad Michdan, mengatakan pihaknya tidak dapat menghadirkan Baasyir dalam persidangan karena beberapa alasan. Alasannya antara lain Baasyir yang sudah usia lanjut dan sering sakit terutama di bagian persendian. Juga karena masalah akomodasi dari Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Abu Bakar mengajukan PK terhadap putusan yang menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun. Phak termohon dalam hal ini adalah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Abu Bakar Baasyir.

Dalam kasus tersebut, Baasyir dinyatakan bersalah karena terbukti merencanakan atau menggerakkan orang lain dengan memberikan dananya untuk kegiatan pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar.(Ant)

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home