Loading...
MEDIA
Penulis: Prasasta Widiadi 17:43 WIB | Selasa, 20 Oktober 2015

Jaksa Korsel Vonis Wartawan Jepang 18 Bulan Penjara

Ilustrasi: wartawan harian Jepang Sankei Shimbun, Tatsuya Kato. (Foto: scmp.com).

SEOUL, SATUHARAPAN.COM - Jaksa Korea Selatan memvonis 18 bulan penjara untuk wartawan harian Jepang Sankei Shimbun, Tatsuya Kato.

Menurut Japan Times, hari Selasa (20/10) Kato dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada hari Senin (19/10) karena dituduh menyebarkan berita fitnah atas Presiden Korea Selatan (Korsel), Park Geun Hye dalam sebuah artikel yang ditulisnya pada Agustus 2014.

Tatsuya Kato (49 tahun) seorang mantan kepala biro Sankei Shimbun untuk wilayah Seoul, Korea Selatan. Kato mulai diadili pada November 2014 karena dia menulis artikel dengan mengutip laporan berita Korea Selatan mengenai yang diduga hubungan Park dengan seorang pria.

Pria tersebut adalah mantan ajudannya, mereka disebut telah  menikah secara diam-diam saat itu. Namun keterangan resmi kepresidenan membantah Park melakukan hubungan gelap dengan mantan ajudannya tersebut.

Kato juga mengkritik dengan berdasar kepada harian Korsel, Chosun Ilbo, ia menulis Park tidak hadir di tempat pencarian korban hilang ketika tragedi feri Sewol tenggelam terjadi beberapa waktu lalu.  

Park dan pemerintahnya dikecam karena gagalnya operasi penyelamatan feri tersebut. Media Korsel juga mempertanyakan keberadaannya pada hari bencana.

Vonis terhadap jurnalis Jepang tersebut  menarik perhatian publik internasional, karena Korea Selatan dianggap menahan kebebasan pers.

Pengacara Kato berpendapat bahwa artikel itu tidak memfitnah. Pengadilan diatur untuk menjatuhkan keputusannya 26 November.

Sementara itu pemerintah resmi Jepang menyatakan keprihatinan atas kebebasan pers berekspresi, dan hubungan Korea Jepang-Selatan.

“Kami  menyerukan tanggapan yang sesuai dari pemerintah Korea Selatan,” kata Kepala Sekretaris Kabinet Yoshihide Suga dalam konferensi pers. (japantimes.co.jp)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home