Jaksa Penuntut Sebut Pembunuhan Kim Jong Nam Terencana
KUALA LUMPUR, SATUUHARAPAN.COM – Jaksa penuntut di Malaysia menyatakan bahwa dua wanita yang tengah menjalani pengadilan atas tuduhan meracuni Kim Jong Nam memang bermaksud membunuh kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un itu. Jaksa penuntut merangkum argumen mereka pada pengadilan tinggi dekat Kuala Lumpur pada hari Kamis (28/6/2018).
Kedua wanita itu akan menghadapi hukuman mati jika dinyatakan bersalah.
Kim Jong Nam dibunuh di bandara internasional ibu kota Malaysia bulan Februari 2017. Doan Thi Huong, warga negara Vietnam, dan Siti Aisyah dari Indonesia, dituduh mengoleskan zat saraf beracun VX ke wajah Kim.
Seorang jaksa penuntut menyatakan kepada pengadilan bahwa kedua wanita itu menggosokkan zat beracun ke mata Kim dan tahu bahwa hal itu akan mengakibatkan kematiannya. Jaksa tersebut mengatakan operasi itu terencana.
Kedua wanita itu terancam hukuman mati di bawah undang-undang Malaysia jika terbukti bersalah melakukan pembunuhan terencana. Terdakwa mengaku tidak bersalah dan menyatakan diminta ikut dalam acara guyonan TV.
Seorang pengacara untuk wanita asal Indonesia meyakini bahwa itu adalah kasus pembunuhan bermotif politik dengan keterlibatan Korea Utara. Persidangan berikutnya dijadwalkan pada 16 Agustus mendatang. (nhk.or.jp)
Editor : Sotyati
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...