Jaksa Sebut Puluhan Nama dalam Kasus e-KTP
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Jaksa, hari Kamis ini, mengungkapkan puluhan nama yang menikmati aliran dana pengadaan KTP elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012 dari total anggaran sebesar Rp 5,95 triliun, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sebelumnya KPK menyebutkan akan terungkap "nama-nama besar" dalam kasus ini dalam dakwaan jaksa menyangkut perkara ini
"Selain memperkaya diri sendiri, perbuatan para terdakwa juga memperkaya orang lain dan korporasi sebagai berikut," kata jaksa penuntut umum KPK Irene Putri di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3), membacakan dakwaan dalam kasus yang memiliki dua terdakwa, yakni Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Imran dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
Berdasarkan keterangan jaksa, mereka adalah:
- Gamawan Fauzi (mantan Mendagri) sejumlah 4,5 juta dolar AS dan Rp 50 juta
- Diah Anggraini (mantan Sekjen Kemendagri) sejumlah 2,7 juta dolar AS dan Rp 22,5 juta
- Drajat Wisnu Setyawan (ketua panitia pengadaan) sebesar 615 ribu dolar AS dan Rp 25 juta
- Enam anggota panitia lelang masing-masing sejumlah 50 ribu dolar AS
- Husni Fahmi (Staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi) sejumlah 150 ribu dolar AS dan Rp 30 juta
- Anas Urbaningrum (mantan Ketua Fraksi Demokrat di DPR) sejumlah 5,5 juta dolar AS
- Melcias Marchus Mekeng (ketua badan anggaran DPR) sejumlah 1,4 juga dolar AS
- Olly Dondokambey (mantan Wakil Ketua Banggar DPR yang saat ini menjabat Gubernur Sulawesi Utara) sejumlah 1,2 juta dolar AS
- Tamsil Linrung (mantan Wakil Ketua Banggar DPR) sejumlah 700 ribu dolar AS
- Mirwan Amir (mantan Wakil Ketua Banggar DPR) sejumlah 1,2 juta dolar AS
- Arief Wibowo (anggota Komisi II DPR dari fraksi PDI-Perjuangan) sejumlah 108 ribu dolar AS
- Chaeruman Harahap (mantan Ketua Komisi II DPR dari fraksi Partai Golkar) sebesar 584 ribu dolar AS dan Rp 26 miliar
- Ganjar Pranowo (Wakil Ketua Komisi II DPR dari fraksi PDI-Perjuangan saat itu, yang sekarang Gubernur Jawa Tengah) sejumlah 520 ribu dolar AS
- Agun Gunandjar Sudarsa selaku anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR sejumlah 1,047 juta dolar AS
- Mustoko Weni (anggota Komisi II DPR) sejumlah 408 ribu dolar AS
- Ignatius Mulyono (anggota Komisi II DPR dari Partai Demokrat) sejumlah 258 ribu dolar AS
- Taufik Effendi (Wakil Ketua Komisi II DPR dari Partai Demokrat) sejumlah 103 ribu dolar AS
- Teguh Djuwarno (Wakil Ketua Komisi II dari PAN) sejumlah 167 ribu dolar AS
- Miryam S Haryani (anggota Komisi II dari Partai Hanura) sejumlah 23 ribu dolar AS
- Rindoko, Numan Bdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz dan Jazuli Juwaini selaku Ketua Kelompok Fraksi (Kapolsi) di Komisi II masing-masing 37 ribu dolar AS
- Markus Nari (anggota Komisi II dari Partai Golkar) sejumlah Rp 4 miliar dan 13 ribu dolar AS
- Yasonna Laoly sejumlah 84 ribu dolar AS (saat itu sebagai Wakil ketua banggar dari PDI-P dan saat ini menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM)
- Khatibul Umam Wiranu (anggota Komisi II dari fraksi Partai Demokrat) sejumlah 400 ribu dolar AS
- M. Jafar Hapsah (mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat) sejumlah 100 ribu dolar AS
- Ade Komarudin (Sekretaris Fraksi Partai Golkar) sejumlah 100 ribu dolar AS
- Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN Industri, masing-masing mendapatkan Rp 1 miliar
- Wahyudin Bagenda, Direktur Utama PT LEN Industri, sebesar Rp 2 miliar.
- Marzuki Ali sejumlah Rp 20 miliar
- Johanes Marliem sejumlah 14,88 juta dolar AS dan Rp 25,24 miliar
- 37 anggota Komisi II lain yang seluruhnya berjumlah 556 ribu dolar AS, masing-masing mendapatkan uang berkisar antara 13 ribu dolar AS sampai dengan 18 ribu dolar AS
- Beberapa anggota tim Fatmawati, yaitu Jimmy Iskandar Tedjasusila, alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi dan Kurniawan masing-masing sejumlah Rp 60 juta
- Manajemen bersama konsorsium PNRI sejumlah Rp 137,989 miliar
- Perum PNRI sejumlah Rp 107,710 miliar
- PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp 145,851 miliar
- PT Mega Lestari Unggul yang merupakan "holding company" PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp 148,863 miliar
- PT LEN Industri sejumlah Rp 20,925 miliar
- PT Sucofindo sejumlah Rp 8,231 miliar
- PT Quadra solution sejumlah Rp 127,32 miliar
"Bahwa rangkaian perbuatan para terdakwa secara bersama-sama tersebut, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,314 triliun sesuai dengan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 11 Mei 2016," tambah jaksa.
Terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Imran dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar. (Ant)
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...