Loading...
DUNIA
Penulis: Sabar Subekti 18:11 WIB | Jumat, 02 Desember 2016

Jaksa Turki Minta Kasus Kapal Mavi Marmara Dihentikan

Kapal Mavi Marmara yang berlayar dari Turki digunakan untuk menembus blokade Gaza, pada tahun 2010. 10 aktivis tewas oleh serangan marinir Israel. (Foto: dok./Ist)

ANKARA, SATUHARAPAN.COM - Kejaksaan Turki telah meminta pengadilan untuk menghentikan proses hukum kasus Mavi Marmara tahun 2010, di mana militer Israel menyerang armada itu yang hendak menembus blokade Israel di Jalur Gaza, Palestina.

Permintaan yang dilaporkan harian Turki, Hurriyet, hari Jumat (2/12) itu terkait perjanjian pemulihan hubungan yang telah ditandatangani antara Turki dan Israel.

Dalam kasus kapal Mavi Marmara, 10 aktivis tewas dalam serangan yang dilakukan militer Israel. Kasus ini membuat hubungan diplomatik kedua negara putus, dan masing-masing menarik duta besarnya.

Dan dalam perjanjian pemulihan hubungan kedua negara, Israel meminta maaf dan bersedia membayar kompensasi pada keluarga korban.

Dubes Irsael untuk Turki, Eitan Naéh. (Foto: dari Hurriyet)

 

Pemulihan hubungan diplomatik Turki – Israel ditandai dengan kehadiran duta besar Israel untuk Turki pada hari Kamis (1/12) dan rencana duta besar Turki untuk Israel mulai bekerja pada 12 Desember mendatang.

‘’Duta besar baru Turki untuk Israel akan mulai bekerja pada 12 Desember,’’ kata seorang pejabat diplomatik  Turki, hari Jumat (2/12).

Turki menunjuk Kemal Okem untuk pos diplomatik itu. Sebelumnya dia menjabat kepala penesihat kebijakan luar negeri untuk  Perdana Menteri, Binali Yildirim. Dia akan menyampaikan mandat kepada Presiden Israel, Reuven Rivlin.

Sementara itu, pada hari Kamis (1/12), duta besar Israel untuk Turki, Eitan Na'eh, tiba di Ankara. Na'eh pernah bekerja di Kedutaan Besar Israel di Ankara pada 1990-an, dan kembali ke Turki setelah tiga tahun sebagai duta besar di London.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home