Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Melki 05:15 WIB | Senin, 28 Agustus 2023

Jaksel Gebyar Nikah Massal di UPK PBB Setu Babakan

Salah satu pasangan yang mengikuti gebyar nikah massal di UPK PBB Setu Babakan, Jakarta, Minggu (27/8/2023). HO-Kominfotik Jakarta Selatan

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel) mengapresiasi gebyar nikah massal yang diinisiasi masyarakat di Unit Pengelola Kawasan Perkampungan Budaya Betawi (UPK PBB) Setu Babakan, Jagakarsa.

“Ini saya sangat apresiasi, karena tidak banyak masyarakat yang mau mengadakan acara nikah massal seperti ini," kata Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Munjirin saat menjadi saksi nikah salah satu peserta di Jakarta, Minggu (27/8).

Munjirin menuturkan proses persiapan menikah satu pasangan saja harus teliti mulai dari surat nikah hingga konsekuensi hukum.

Sehingga, lanjut dia, apalagi jika menikah dilakukan secara massal maka harus dilakukan lebih teliti dan berhati-hati.

"Saya apresiasi atas digelarnya kegiatan yang dilaksanakan oleh lembaga musyawarah kelurahan (LMK) Srengseng Sawah," ujarnya.

Sementara, anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, Purwanto mengatakan gelaran ini sebagai cerminan warga yang guyub.

"Saya melihat apa yang dilakukan teman-teman LMK, RW, RT, kelurahan dan kecamatan mencerminkan Jagakarsa bisa guyub,” tambah Purwanto.

Perwakilan Panitia Gebyar Nikah Massal, Muridjo menerangkan LMK Srengseng Sawah menyelenggarakan Gebyar Nikah Massal dengan tujuan ingin membantu pemerintah.

Selain itu, diharapkan mampu mendorong masyarakat agar dapat melaksanakan perkawinan secara resmi atau kawin tercatat bagi warga yang nikah siri.

Harapan Muridjo kegiatan ini bisa terus dilaksanakan untuk membantu warga yang membutuhkan bantuan dalam urusan perkawinan secara resmi.

"Jadi sekarang yang mau dinikahkan, dan yang mau akan diitsbatkan nanti itu, semua warga yang nikah siri," ujar Muridjo.

Berdasarkan data awal, ada 57 pasangan yang akan dinikahkan diantaranya 35 pasangan sudah punya anak, dan harus menjalani itsbat terpadu terlebih dulu di Pengadilan Agama.

Lalu, 10 pasangan harus mengurus cerai gaib terlebih dulu ke Pengadilan Agama sehingga hanya 12 pasangan yang bisa langsung dinikahkan.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home