Jambi Tambah Masa Belajar Daring Karena Polusi Udara
JAMBI, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi memperpanjang pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara daring setelah melihat kondisi udara yang masih tidak sehat.
Hal itu berdasarkan surat edaran No.18/EDR/HKU/2023 tanggal 4 Oktober 2023 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) pada Masa Kabut Asap di Kota Jambi yang memperpanjang Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara online atau daring bagi pelajar sekolah.
"Mengingat kondisi kabut asap yang masih pekat dan dalam kondisi tidak sehat bagi manusia, serta membahayakan bagi kelompok rentan, termasuk anak-anak, maka Wali Kota Jambi kembali mengeluarkan edaran tentang kegiatan belajar mengajar dari rumah selama kabut asap," kata Kepala Dinas Kominfo Kota Jambi Abu Bakar di Jambi, Rabu (4/10).
Perpanjangan ini berlaku bagi pelajar tingkat Kelompok Bermain/KB, PAUD, TK, SD, dan SMP sederajat, negeri dan swasta di Kota Jambi. Ketentuan ini berlaku selama tiga hari, mulai hari 5 Oktober hingga 7 Oktober 2023.
Abu berharap sekolah menerapkan sistem pembelajaran dan materi pelajaran yang paling efektif, serta dapat mengakomodir pelaksanaan pembelajaran secara daring tersebut agar siswa mengikuti dengan baik sama seperti yang diterima saat belajar di sekolah.
Pemerintah Kota Jambi terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi, pusat dan instansi vertikal lainnya untuk mengambil langkah strategis, sebagai upaya mitigasi penanganan bencana kabut asap di Kota Jambi. Kota Jambi juga telah dibentuk Gugus Tugas (Task Force) Kesiapsiagaan dan kewaspadaan pencegahan dan pengendalian dampak kabut asap.
Pemkot Jambi mendorong Pemprov Jambi untuk meminta kepada pemerintah pusat agar memodifikasi cuaca, hujan buatan untuk wilayah Kota Jambi dan kabupaten sekitar yang dilanda kekeringan dan maupun yang terdapat hotspot.
Kepada masyarakat juga dihimbau untuk mengurangi aktivitas luar ruang, terutama bagi anak-anak selama pembelajaran jarak jauh berlangsung. Selain itu juga hindari sumber polusi, tidak merokok, menutup ventilasi rumah, kantor, sekolah, tempat umum saat tingkat polusi udara tinggi, menggunakan masker saat di luar ruangan.
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...