Jaminan Keselamatan Kerja
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kesehatan dan keselamatan kerja atau K3 menjadi bidang terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja disebuah institusi maupun lokasi projek.
K3 merupakan instrumen yang memproteksi pekerja, perusahaan, dan lingkungan hidup serta masyarakat dari bahaya akibat kecelakaan bekerja. Perlindungan tersebut adalah hak azasi yang wajib dipenuhi oleh institusi ataupun perusahaan yang bertujuan mencegah, dan mengurangi atau bahkan menihilkan resiko kecelakaan kerja (zero accident).
Keselamatan kerja atau occuppational safety menjadi salah satu prosedur yang diterapkan dalam sebuah pekerjaan yang penuh resiko. Salah satunya adalah para pekerja pembersih gedung yang terlihat di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Sabtu (27/9).
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BKP) milik pemerintah tersebut sore hari ini terlihat dibersihkan oleh sejumlah pekerja yang secara bersama-sama menuruni gedung. Para pekerja yang tampak menggunakan peralatan dan perlengkapan sesuai dengan standar operasional dan prosedur mulai menuruni gedung berlantai di atas sepuluh tersebut.
Pemerintah juga telah mengaturnya dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan juga Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Editor : Bayu Probo
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...