Jaminan Uang untuk Bongkar Trotoar
YOGYAKARTA, SATUHARAPAN.COM -- Pengerjaan proyek galian kabel optik yang semakin marak di Yogyakarta tak hanya menyasar media di pinggir jalan raya semata, namun kini juga menyasar trotoar bagi pejalan kaki. Beberapa kasus menunjukkan bahwa beberapa bekas galian di trotoar tidak dikembalikan sebagaimana bentuk aslinya sehingga kurang nyaman digunakan oleh para pejalan kaki.
Menanggapi kasus-kasus tersebut, Kepala Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) Kota Yogyakarta Toto Suroto menyatakan bahwa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik proyek dalam menggali kabel optik, seperti mengantongi izin dari Kimpraswil. Selain izin, pemilik proyek juga harus memberikan jaminan sejumlah uang kepada Pemerintah Kota Yogyakarta (Pemkot Yogyakarta).
“Selama ini memang tidak ada aturan yang melarang pembongkaran trotoar. Namun memang ada aturan yang terkait dengan pengerjaan proyek kabel optik di trotoar, seperti izin dari Kimpraswil dan kesepakatan untuk membayar uang jaminan kepada Pemkot Yogyakarta.
Uang jaminan tersebut dibayar dengan cara transfer ke Bank BPD DIY sesuai dengan nilai konstruksinya. Apabila pemilik proyek tidak mengembalikan trotoar sebagaimana aslinya, maka uang jaminan tersebut tidak akan dikembalikan. Pihak Kimpraswil akan memberikan tenggat waktu selama enam bulan kepada pemilik proyek untuk mengembalikan bentuk trotoar sebagaimana aslinya. Jika dalam enam bulan pemilik proyek tidak bisa mengembalikan trotoar sebagaimana aslinya, maka uang jaminan itu kami pakai untuk mengerjakan pengembalian trotoar seperti semula ,” papar Toto Suroto pada Selasa (2/12).
Toto selanjutnya menjelaskan bahwa ketika pemilik proyek menyatakan bahwa proyek penggalian kabel optik telah selesai, maka tim dari Kimpraswil akan turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Tim ini bertugas untuk memantau dan menilai apakah trotoar yang sebelumnya dibongkar telah dikembalikan sebagaimana aslinya.
“Tim ini akan mengecek dan menilai pengembalian trotoar ke bentuk aslinya. Bahkan jika ada tegel yang pecah, maka harus diganti. Semua harus utuh dan kembali seperti semula,” papar Toto.
Berdasarkan pantauan satuharapan.com, proyek pengerjaan kabel optik di Kota Yogyakarta yang menyasar trotoar dilakukan di beberapa lokasi, seperti di Jalan Kyai Mojo, Jalan Pembela Tanah Air, dan Jalan Tentara Pelajar. Tak jarang, dalam proses pengerjaan penggalian tersebut para pejalan kaki merasa terganggu. Hal ini diperparah dengan tak sedikit trotoar yang berubah menjadi kurang nyaman, semisal amblas, paska pengerjaan proyek galian kabel optik.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
AS Laporkan Kasus Flu Burung Parah Pertama pada Manusia
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria di Louisiana, Amerika Serikat, menderita penyakit parah perta...