Janji Kebebasan Beragama Jokowi-JK Ditagih
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Tokoh lintas agama yang tergabung dalam Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) mengambil sikap untuk terus mendorong dan mendukung negara agar menjamin hak kebebasan beragama demi membangun masyarakat Indonesia yang adil, demokratis, damai, dan harmonis.
Menurut pernyataan yang dikutip dari situs icrp-online.org, Minggu (14/9), langkah ini diambil karena melihat pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla telah sah menjadi pemenang Pemilu Presiden 2014, sejak diputuskannya sengketa hasil Pemilu Presiden 2014 oleh Mahkamah Konstitusi, Kamis (21/8/2014).
Berdasarkan hal tersebut, maka tokoh lintas agama yang tergabung di ICRP menyatakan sikap agar misi perdamaian dan misi suci agama masih menjadi semangat dalam menjalani kehidupan bernegara dan berbangsa sesuai Pancasila dan konstitusi UUD 1945.
Berikut pertanyaan sikap yang disampaikan tokoh lintas agama ICRP,
Pertama, Negara Indonesia merupakan negara hukum yang berdasarkan pada konstitusi. Hukum Indonesia tidak membernarkan adanya diskriminasi terhadap kelompok agama atau keyakinan tertentu. Dalam pasal 29 ayat (2) UUD 1945, ditegaskan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamaya dan kepercayaannya itu”. Oleh sebab itu, upaya-upaya diskriminasi berbasis agama merupakan tindakan melanggar hukum dan inkonstitusional.
Kedua, pemerintah terpilih harus menegakkan hak-hak warga negara dan melindungi semua warganya dari ancaman pelanggaran Hak Asasi Manusia sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 ayat (1) dan (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia di mana ayat (1) ditegaskan bahwa “Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribasah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Ketiga, mengingatkan pemerintah terpilih untuk melaksanakan janji-janji kampanye terkait kebebasan beragama. ICRP akan selalu mengawasi kinerja pemerintah dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk terciptanya kehidupan beragama yang toleran dan harmonis.
Keempat, mendukung aparat negara untuk tegas terhadap pelaku kekerasan.
Kelima, mendukung pemerintah untuk merancang Undang-undang perlindungan hak-hak beragama dan berkeyakinan.
Keenam, ICRP mengajak segenap lapisan masyarakat untuk bersikap arif dalam menyikapi gejolak perpolitikan di Indonesia pasca pemilihan umum presiden 2014. Tidak terjebak menggunakan isu SARA yang dapat menumbuhkan benih-benih konflik ketidakharmonisan di tengah masayarakat.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...