Januari 2017 Harga Rokok Resmi Naik
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Keuangan resmi menaikkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 10,54 persen dan berlaku mulai 1 Januari 2017. Selain tarif cukai, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.010/2016 juga diatur kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) rokok.
Dalam PMK yang ditanda tangani Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada 30 September 2016 tersebut dijelaskan bahwa tarif cukai yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari tarif cukai yang berlaku dan harga jual eceran tidak boleh lebih rendah dari Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram yang berlaku.
Sesuai PMK tersebut, maka mulai 1 Januari 2017, harga jual eceran (HJE) rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) paling rendah adalah Rp 655 (sebelumnya Rp 590), Sigaret Putih Mesin (SPM) paling rendah Rp 585 (sebelumnya Rp 505), Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT) paling rendah Rp 400 (sebelumnya Rp 370), dan Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) dan Sigaret Putih Tangan Filter paling rendah Rp 655 (sebelumnya Rp 590).
Sedangkan harga jual eceran terendah Sigaret Kretek Mesin (SKM) hasil tembakau yang diimpor adalah Rp 1.120, harga jual eceran terendah SPM Rp 1.030, harga jual eceran terendah SKT atau SPT Rp 1.215, harga jual eceran terendah SKTF dan SPTF adalah Rp 1.120.
Pertimbangan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok dan harga jual eceran rokok hasil tembakau adalah dalam rangka meningkatkan pengendalian konsumsi barang kena cukai berupa hasil tembakau dan memperhatikan potensi penerimaan di bidang cukai hasil tembakau yang berkesinambungan. (setkab.go.id)
Natal dan Tahun Baru, Menag: Beri Kesempatan Umat Beribadah ...
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menekankan pentingnya menciptakan suasana y...