Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 15:05 WIB | Kamis, 11 Agustus 2016

Jatam: Perpanjangan Izin Ekspor Freeport Pelanggaran Hukum

Jika DPR dan pemerintah diam maka ini adalah kado kemerdekaan terburuk bagi warga Papua dan Indonesia.
Penambangan Freeport di Grasberg. (Foto: dok. ptfi.co.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menilai tindakan Pemerintah yang kembali memperpanjang  izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia hingga 11 Januari 2017 merupakan pelanggaran Hukum.

Menurut data Jatam, perpanjangan izin ekspor untuk Freeport ini adalah yang kelima kalinya sejak kewajiban pemurnian di dalam negeri diberlakukan tahun 2014.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 pasal 170, pemegang Kontrak Karya (KK) yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian di dalam Negeri selambat-labatnya lima tahun sejak UU 4/2009 diberlakukan.

“Dengan memberikan izin ekspor pada Freeport, Pemerintah telah memfasilitasi pelanggaran hukum dan merendahkan dirinya menjadi “Departemen Produksi dan Pemasaran” bagi Freeport. Perpanjangan Izin ekspor menjadi modus untuk meningkatkan produksi dan penjualan demi meningkatkan keuntungan Freeport,” kata Merah Johansyah Ismail, Koordinator Nasional Jatam dalam keterangan tertulis, di Jakarta, hari Kamis (11/8).

‎Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengabulkan permohonan PT Freeport Indonesia untuk mendapatkan kuota ekspor konsentra tembaga mencapai 1,4 juta ton. Kuota tersebut untuk izin ekspor hingga 11 Januari 2017 mendatang.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan pihaknya sudah selesai mengevaluasi kelengkapan persyaratan Freeport untuk mendapatkan perpanjangan izin ekspor.

"Volume ekspornya 1,4 juta ton seperti yang mereka mohonkan," kata Bambang di Jakarta, hari Selasa (9/8).

Bambang menuturkan rekomendasi Surat Persetujuan Ekspor (SPE) diterbitkan hari Rabu (10/8). Dia mengatakan rekomendasi itu berlaku hingga 11 Januari 2017.

Pasalnya, 12 Januari nanti mulai berlaku larangan ekspor konsentrat tembaga berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 1 Tahun 2014. "Izin ekspornya sampai 11 Januari," kata Bambang.

Data Jatam menyebutkan, pada perpanjangan izin ekspor ke-3, Freeport meningkatkan produksi dan penjualannya menjadi 775.000 ton dari hanya 580.000 ton sebelumnya.

Begitu juga saat pemerintah memberikan kembali izin ekspor yang ke-4, Freeport kembali memanfaatkan fasilitas perpanjangan izin ini untuk kembali meningkatkan produksi dan penjualannya menjadi 1,03 juta ton.

“Kali ini, saat Pemerintah memberikan kembali perpanjangan izin ekspor untuk yang ke-5 kalinya, mulai 9 Agustus 2016 hingga 11 Januari 2016, Freeport kembali memanfaatkannya untuk untuk meningkatkan produksi hingga 1,4 juta ton,” kata Merah.

“Totalnya melalui fasilitas perpanjangan izin ekspor yang diperoleh sejak 2014, Freeport telah mengekspor 4,55 juta ton konsentrat atas “jasa” kementerian ESDM yang bersama-sama melanggar UU Minerba No. 4 Tahun 2009. Dari 4,55 juta ton konsentrat ini, menyumbang keuntungan bagi Freeport yang memproduksi 1.016 juta pon tembaga dan 1.663.000 oz t ( Troy Ons)  emas dalam kurun waktu dua tahun ini,” sebut datanya.

Dua Kali APBN Indonesia

Merah mengatakan, total uang yang diperoleh Freeport dari dua tahun menikmati fasilitas perpanjangan izin ekspor mencapai US$ 256 miliar atau Rp 3.328 triliun. Angka tersebut senilai dua kali APBN Indonesia.

Jatam menilai, Presiden dan Menteri ESDM melalui PP 1/2014 telah mengundurkan kewajiban pengolahan dan pemurnian dalam Negeri hingga 11 Januari 2017. Ketentuan ini berlaku bagi pemegang KK yang telah melakukan kegiatan pengolahan dan pemurnian di dalam Negeri.

“Freeport adalah potret nyata bagaimana sebuah kebijakan Negara bisa dinegosiasikan oleh korporasi,” kata dia.

Dalam Peraturan Menteri ESDM 11/2014 pasal 13, perpanjangan ekspor diberikan apabila pembangunan Smelter mencapai 60 persen. Faktanya, hingga April 2016, kemajuan pembangunan smelter Freeport di Gresik hanya 30 persen, namun perpanjangan izin ekspor Freeport tetap diberikan hingga lima kali.

Sebelumnya, saat berakhirnya perpanjangan izin ekspor yang ke-3 (25 Januari 2016), Pemerintah menyatakan tidak akan memperpanjang izin ekspor sebelum Freeport membayar dana jaminan pembangunan smelter sebesar US$ 530 juta.

Namun ketentuan ini kembali bisa dinegosiasikan oleh Freeport. Tanpa membayar sepeserpun dana jaminan smelter, Freeport akhirnya mendapatkan perpanjangan izin ekspor.

“Dengan alasan menyelamatkan Pendapatan Negara, Pemerintah selalu memberi “kenyamanan” bagi Freeport untuk terus mengeruk emas Papua,” kata Merah.

Pada tahun 2014, Freeport menyetor pajak dan royalty sebesar Rp 5,6 triliun. Di tahun yang sama, Pendapatan Negara dalam APBN sebesar Rp 1.667,1 triliun. Artinya, besaran pajak dan royalti yang disetorkan Freeport tidak sampai 0,4 persen dari pendapatan Negara.

“Pemerintah dalam hal ini jelas hanya melihat berapa rupiah yang akan masuk dalam kas Negara.  Pemerintah telah mengabaikan fakta yang terjadi. Sederet kasus pelanggaran HAM dan perusakan lingkungan yang selama ini terjadi setengah abad Freeport bercokol di Papua,” kata Merah.

Dorong Eskalasi Kekerasan

Lebih lanjut Jatam menilai kehadiran Freeport telah mendorong eskalasi kekerasan terhadap orang asli Papua, penggusuran kampung dan penangkapan sewenang-wenang.

Dengan statusnya sebagai Obyek Vital Nasional, Freeport mendapat keistimewaan untuk mendapatkan perlindungan aparat keamanan Negara. Freeport terbukti memberikan setoran kepada aparat keamanan sebesar Rp 5,6 triliun untuk mengamankan operasi Freeport.

“Bahkan Komnas HAM merekomendasikan Freeport telah melakukan pelanggaran HAM berat dalam kasus meninggalnya 28 pekerja yang terjebak longsor pada 14 Mei 2013,” kata Merah.

Setidaknya lebih dari 1,6 miliar ton tailing telah digelontorkan di Sungai Aghawagon, Otomona dan Ajkwa. Bahkan saat ini Freeport sedang memperpanjang dan memperluas tanggul barat dan timur, sungai Minajerwi dan Tipuka adalah calon sungai yang terancam pencemaran Tailing Freeport saat ini.  

Merah mengatakan, pemerintah hingga saat ini tidak pernah melakukan evaluasi atas pencemaran dan perusakan lingkungan yang telah dilakukan Freeport. Seharusnya ini penjadi poin penting bagi Pemerintah sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan perpanjangan Izin operasi Freeport yang akan dimulai pada 2019.

“Pemerintah seharusnya bersikap tegas dan tidak lagi tunduk pada korporasi. Permasalahan Freeport tidak bisa hanya dilihat dari sisi investasi, namun juga harus mempertimbangkan pelanggaran HAM, pencemaran dan kerusakan lingkungan yang sudah terjadi,” kata dia.

Evaluasi Menyeluruh

Jatam mendesak Pemerintah harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Freeport, dengan melibatkan berbagai pihak secara terbuka dan independen. Serta harus bisa menekan Freeport untuk melakukan rehabilitasi dan reklamasi bekas tambangnya.

“Pemerintah harus melakukan Moratorium Operasi Freeport, menghentikan seluruh aktifitasnya selama evaluasi tersebut dilaksanakan,” kata Merah.

Jatam juga meminta DPR untuk memanggil Pemerintah dan Menteri ESDM untuk dimintai Pertanggungjawaban atas lima kali pelanggaran UU Minerba No 4 Tahun 2009, melalui modus perpanjangan izin ekspor Freeport.

“Jika DPR dan pemerintah diam maka ini adalah kado kemerdekaan terburuk bagi warga Papua dan Indonesia. Sebaliknya kado yang indah bagi Freeport dan Investasi Amerika Serikat,” kata Koordinator Jatam Nasional itu. 

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home