Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 14:25 WIB | Rabu, 16 Desember 2015

Jelang Putusan MKD, 'Yang Mulia' Akbar Faisal Dinonaktifkan

Anggota MKD, Akbar Faisal. (Foto: Istimewa

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pemimpin Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menonaktifkan sementara anggota Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem), Akbar Faisal, dari keanggotaan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Keputusan itu didapatkan A‎kbar menjelang keputusan kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua DPR, Setya Novanto. Dia meminta sejumlah saham kepada PT Freeport Indonesia dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Anggota MKD, Taufiqulhadi, mengatakan kemungkinan besar yang terjadi di dalam sidang MKD dilakukan dengan voting.

"Tiba-tiba saya mendapatkan keputusan dari pemimpin DPR kepada saya. Saya dinonaktifkan dari keanggotaan MKD. Tidak ada nama Akbar Faisal dalam daftar nama anggota MKD dari Nasdem,'' kata dia.

Akbar menjelaskan, menurut surat keputusan yang diterimanya, alasan mendasar pemberhentian sementara dari keanggotaan MKD adalah karena dia tengah dilaporkan di MKD oleh anggota MKD lainnya, Ridwan Bae.

Bila dasar pemikirannya demikian, Akbar mempertanyakan mengapa penonaktifan sementara tidak juga dilayangkan kepada tiga anggota MKD dari Fraksi Partai Golkar, Kahar Muzakir, Adies Kadir, dan Ridwan Bae. Ketiganya telah dilaporkan juga ke MKD atas dugaan pelanggaran kode etik menghadiri konferensi pers Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan?

"Kenapa ketiga orang itu mendapatkan akses jalan tol, padahal saya juga sudah melaporkan ketiga orang itu ke MKD. Seharusnya mereka juga tidak boleh berada di dalam ruangan ini," ujar Akbar.

Menurut dia, surat keputusan penonaktifan dirinya telah ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah. Akbar curiga, pemimpin DPR sengaja memindahkan arena pertarungan keluar MKD. "Ketua Fraksi Partai NasDem sudah mempertanyakan hal ini," katanya.

Akbar diadukan ke MKD oleh Anggota MKD dari Fraksi Partai Golkar, Ridwan Bae, atas kasus dugaan pembocoran materi rapat tertutup MKD pada hari Jumat (4/12) dini hari, ke media massa. Usulan itu datang dari kubu Golkar agar MKD memeriksa Novanto pada dini hari itu juga.

Saat itu, MKD batal memeriksa Novanto dan baru bisa melakukannya pada hari Senin (7/12).

"Kami tadinya sedang rapat internal tertutup. Kita akan mengundang Setya Novanto. Dia tidak mau datang, menolak karena sudah malam. Lalu dia keluar ruang rapat, bicara pada wartawan soal itu," kata Ridwan di Gedung DPR, Jakarta, hari Senin (14/12) malam.

Menurut Ridwan, materi rapat tertutup MKD bersifat rahasia.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home