Jenazah COVID-19 Ditolak Warga, MUI Ingatkan Hak Mayat
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Wasekjen MUI Pusat Bidang Fatwa Sholahuddin Al Ayyubi mengajak masyarakat tidak menolak jenazah COVID-19 karena sejatinya terdapat empat kewajiban orang hidup terhadap mayat.
"Orang meninggal itu membawa dampak kepada orang yang masih hidup 'fardhu kifayah' mengurusi dalam empat hal. Ini kewajiban orang yang hidup yaitu memandikan, mengkafani, menshalati dan menguburkan," kata Sholah melalui telekonferensi yang dipantau di Jakarta, Senin (6/4).
Dia mengatakan sangat dianjurkan pula dalam mengurus jenazah agar dilakukan sesegera mungkin sehingga dapat lekas dimakamkan.
Islam, kata dia, mengajarkan agar tidak menunda-nunda dalam mengubur jenazah. Semakin cepat jenazah dikuburkan maka akan semakin baik bagi sang mayat.
"Di dalam ajaran agama kita tidak boleh menunda-nunda penguburan jenazah. Dalam sebuah hadis, jika ada yang meninggal maka jangan menahan-nahannya dan segerakan dikuburkan di tempat pemakamannya. Ini adalah hak mayat untuk segera dipenuhi," katanya.
Para salafus solihin yaitu generasi setelah Nabi Muhammad SAW, kata dia, selalu menyegerakan penguburan jenazah meski keluarganya belum datang.
Kendati demikian, kata dia, terdapat juga pendapat ulama yang memberi keringanan agar menunda penguburan sampai keluarga hadir. Pendapat ini juga agar dihormati meski sangat dianjurkan menyegerakan pemakaman.
Jika ditarik dalam konteks kasus COVID-19, dia mengatakan sebaiknya masyarakat juga ikut menyegerakan pemakaman jenazah bukan malah menunda atau menolak pemakaman di wilayahnya. Pemakanam jenazah COVID-19 sejauh ini juga sudah sesuai protokol keselamatan sehingga tidak membahayakan.
"Saya di Pati, jika memungkinkan malam maka disegerakan dimakamkan malam itu juga agar hak mayat segera dipenuhi. Jangan kalian menahan-nahan," katanya. (Ant)
Israel Pada Prinsipnya Setuju Gencatan Senjata dengan Hizbul...
YERUSALEM, SATUHARAPAN.COM-Siaran media Kan melaporkan bahwa Israel pada prinsipnya telah menyetujui...