Jenazah Elis Kurniasih Dipulangkan ke Indonesia
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Koordinator Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI Indonesia) Karsiwen mengatakan Jenazah Elis Kurniasih dipulangkan ke tanah air hari Kamis (26/3) sekitar pukul 09.30 waktu Hong kong dengan menggunakan penerbangan Cathay Pacific.
Menurutnya kepulangan jenazah Elis juga didampingi keluarga Elis yaitu Sudrajat dan perwakilan dari JBMI yaitu Rohmat Sodikin serta Beni dari KJRI Hong Kong. Diperkirakan jenazah akan tiba di Jakarta sekitar pukul 13.30.
Karsiwen mengatakan pemandian dan sholat jenazah dilakukan hari Rabu, 25 Maret 2015 di Cemetery Moslem di Happy Valey, Hong Kong.
“Beberapa buruh migran, teman dekat Elis juga datang untuk melihat jenazah Elis terkhir kalinya,” kata Karsiwen dalam keterangan persnya yang diterima satuharapan.com, di Jakarta, Rabu (25/3).
Untuk itu, kata Karsiwen setelah jenazah sampai di kediaman, almarhumah Elis Kurniasih akan langsung dikebumikan di kampung kelahirannya Cililin Bandung.
Elis Kurniasih (33), buruh migran asal Bandung, Jawa Barat. Elis, single parent dengan dua anak ini tertimpa bongkahan beton penyangga AC seberat 60 kg ketika berada di boarding house (penampungan) milik Sunlight Employment Agency pada dini hari tanggal 11 maret 2015. Elis sempat mengalami koma selama enam hari dan menjalani tiga kali operasi serta kaki kirinya diamputasi dan meninggal pada 16 Maret 2015.
“Elis yang diberangkatkan oleh Sun Light Employment Agency ini sebelumnya telah bekerja pada majikan pertama selama tiga tahun. Kemudian Elis pindah ke majikan kedua dan visa kerjanya turun sekitar pada tanggal 5 Maret 2015. Namun majikan yang sedang mengandung tua meminta Elis untuk tinggal di boarding house agen selama dua bulan kedepan, menunggu bayinya lahir,” kata Karsiwem.
Polisi Hong Kong sedang mengadakan penyelidikan atas sebab kematian Elis dan menetapkan kasus Elis sebagai kasus pembunuhan tidak terencana. Selain itu Mission for Migrant Workers yaitu sebuah LSM di Hong Kong akan membantu keluarga Elis dalam penuntutan hak kompensasi dan ganti rugi untuk keluarga Elis.
“Elis Kurniasih tidak akan terpaksa bekerja keluar negeri jika ada pilihan pekerjaan yang bisa menjamin kesejahteraan kedua anak dan keluarganya” kata dia.
Karsiwen juga menjelaskan bahwa swastanisasi buruh migran baik dalam hal perekrutan, penempatan dan perlindungan yang dilimpahkan kepada Agen dan PJTKI terbukti tidak mampu memberikan jaminan perlindungan yang adil untuk buruh migran. Elis terpaksa memilih tempat di agensi karena peraturan KJRI Hong Kong yang memaksa buruh migran Indonesia harus masuk agen untuk pengurusan setiap kontrak kerja.
“Pemerintah harus memastikan ijin agen Sunlight dicabut untuk memberikan efek jera pada pemilik agen lain yang banyak melakukan pelanggaran dan memperlakukan buruh migran tidak selayaknya manusia” kata dia.
“Kami mendesak pemerintah Indonesia segera mencabut UUPPTKILN No.39/2004 dan menggantikan dengan UU Perlindungan yang diberikan secara langsung oleh Negara. Lebih dari itu pemerintah harus menciptakan lapangan pekerjaan yang layak dengan menghentikan perampasan tanah dan menciptakan industrialisasi nasional,” katanya.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...