Jerman Vonis 10 Tahun Penjara Anggota ISIS
BERLIN, SATUHARAPAN.COM-Pengadilan Jerman menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada anggota ISIS atas kejahatan perang dan pembunuhan yang dilakukan di Suriah, termasuk pemukulan terhadap seorang tahanan yang kemudian meninggal dalam tahanan.
Pria itu, yang tidak disebutkan namanya, melakukan perjalanan ke Suriah dari Jerman dan bergabung dengan ISIS pada Maret 2014, menurut sebuah pernyataan pada hari Rabu (7/9) dari pengadilan Duesseldorf setelah putusan.
Dia menjadi penjaga penjara dan bersama tiga orang lainnya diperintahkan untuk menghukum seorang tahanan.
Terdakwa memukuli pria yang diborgol, yang digantung di langit-langit dengan tangan diikat ke belakang. Dia meninggal dua hari kemudian.
Pengadilan Jerman tahun lalu menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada mantan pejuang ISIS karena terlibat dalam genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. (Reuters)
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...