Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 19:40 WIB | Rabu, 03 September 2014

Jero Wacik Hormati Proses Hukum KPK

Menteri ESDM Jero Wacik memberikan keterangan kepada wartawan saat sidak di SPBU jalan Abdul Muis, Jakarta, Rabu (27/8). KPK menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengadaan proyek di Kementerian ESDM pada 2011-2013. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM M Teguh Pamudji mengatakan Menteri ESDM Jero Wacik menghormati proses hukum yang berlangsung di Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Saat ini, Pak Jero Wacik tengah menyiapkan mental untuk menghadapi proses hukum di KPK," katanya dalam jumpa pers di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Rabu (3/9).

Menurut dia, dirinya diminta Jero Wacik mewakili berbicara ke media massa.

"Pak Jero sedang menenangkan diri dulu dan pada saatnya nanti akan menyampaikan sendiri," katanya.

Namun, ia memastikan Jero saat ini berada di Jakarta. 

Teguh didampingi Irjen Mochtar Husein dan Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Saleh Abdurrahman.

Sejak Rabu pagi, wartawan media cetak dan elektronik sudah menunggu pernyataan resmi pejabat Kementerian ESDM tersebut.

Teguh menolak berkomentar soal dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang yang ditetapkan KPK. "Bukan kapasitas saya menjawab soal substansi," katanya.

Hanya saja, menurut dia, selama menjabat Menteri ESDM sejak Oktober 2011, Jero diketahuinya tidak pernah melakukan intervensi.

Ia menambahkan pada pukul 18.00 WIB, Wamen ESDM Susilo Siswoutomo akan memimpin rapat pimpinan membahas penetapan tersangka Jero Wacik tersebut.

Soal pelaksana tugas Menteri ESDM, lanjutnya, merupakan wewenang Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Ia juga mengatakan, penetapan tersangka Jero Wacik tidak mempengaruhi kegiatan Kementerian ESDM.

"Pada 11 September ini, peresmian proyek-proyek migas dan kelistrikan yang dijadwalkan oleh Presiden di Cepu, Jateng, tetap akan berlangsung," katanya.

Pada Rabu, KPK menetapkan status tersangka terhadap Jero Wacik dengan dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang selama menjabat Menteri ESDM sejak 2011.

Jero disangkakan melanggar pasal 12 huruf e atau pasal 23 Undang-undang No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 jo pasal 421 KUHP.

KPK menduga Jero menerima dana hasil pemerasan Rp 9,9 miliar sejak 2011.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan ESDM. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home